September 2024, Ribuan ASN Akan Boyongan ke IKN

September 2024, Ribuan ASN Akan Boyongan ke IKN

TerasJatim.com – Mulai September 2024 mendatang, pemerintah akan memindahkan pegawainya ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan, untuk tahap pertama, terdapat 38 kementerian/lembaga yang akan pindah lebih dulu ke IKN.

“Tingkat kementerian/lembaga prioritas pertama ada 179 unit Eselon Satu di 38 kementerian/lembaga,” jelas Anas, dalam rilisnya yang diterima TerasJatim.com, Kamis (18/04/2024).

“Jadi sekarang sudah langsung 38 kementerian/lembaga. Enggak kayak dulu konsepnya, (kalau dulu) 10 kementerian/lembaga dulu,” imbuhnya.

Anas pun menyebut, jumlah abdi negara atau ASN yang pindah, idealnya mencapai 11.916 orang pada tahap pertama. Namun, jumlah pastinya yang nanti pindah masih disesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur di IKN.

Sementara untuk tahap kedua, sambung dia, terdapat 29 kementerian/lembaga dengan 6.774 ASN yang direncanakan pindah. Kemudian di tahap ketiga, jumlah ASN yang dipindah mencapai 14.237 dari 59 kementerian/lembaga.

Berikut daftar lengkap 38 kementerian/lembaga yang akan pindah tahap pertama ke IKN:

1. Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI; 2. Setjen DPD RI; 3. Setjen MPR RI; 4. Setjen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI; 5. Mahkamah Agung (MA); 6. Komisi Yudisial (KY); 7. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves); 8. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 9. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam); 10. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK); 11. Kementerian Pertahanan; 12. Kementerian Dalam Negeri; 13. Kementerian Luar Negeri; 14. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 15. Kementerian Keuangan; 16. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR); 17. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas); 18. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB); 19. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN); 20. Kementerian Sekretariat Negara (Setneg); 21. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK); serta 22. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kemudian, 23. Kementerian Kesehatan; 24. Kementerian Perdagangan; 25. Kementerian Komunikasi dan Informatika; 26. Sekretariat Kabinet; 27. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG); 28. Badan Pangan Nasional (Bapanas); 29. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP);30. Badan Intelijen Negara (BIN); 31. Kantor Sekretariat Presiden (KSP); 32. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN); 33. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); 34. Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres); 35. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); 36. Kejaksaan Agung; 37.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan 38. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim