Sepanjang 2019, Kanim Blitar Tunda dan Tangguhkan Ratusan Permohonan Paspor

Sepanjang 2019, Kanim Blitar Tunda dan Tangguhkan Ratusan Permohonan Paspor

TerasJatim.com, Blitar – Menginjak akhir pekan pertama di penghujung tahun 2019, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Blitar menyampaikan hasil kinerja mulai awal tahun hingga saat ini, Diantaranya jumlah penerbitan paspor, penangguhan dan penundaan paspor, capaian penegakan hukum keimigrasian, dan sejumlah kegiatan.

Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Blitar, Muhammad Akram mengatakan, sampai saat ini jumlah total penerbitan paspor mencapai 23.721. Sementara jumlah penangguhan dan penundaan permohonan paspor karena dicurigai sebagai TKI Non prosedural mencapai 368, dengan rincian sebanyak 207 merupakan pemangguhan, dan 161 penundaan.

“Kalau pemohon yang penerbitan paspornya ditangguhkan itu sebelumnya sudah memiliki paspor. Mereka hendak memperpanjang atau memperbarui data lagi. Tapi, dalam proses perpanjangan dan pembaruan data itu petugas mencurigai ada penyalahgunaan paspor untuk menjadi TKI ilegal. Kalau untuk penundaan penerbitan paspor biasanya bagi pemohon baru. Petugas menunda penerbitan paspor karena ada data yang harus dilengkapi lagi oleh pemohon,” kata Akram.kepada TerasJatim.com, Jumat (06/12/19).

Moh Andri Budiman, Kasi Dokumen dan Izon Tinggal Keimigrasian Kanim Kelas II Non TPI Blitar menuturkan, jumlah penerbitan paspor menurun dibanding tahun 2018. Dimana sepanjang tahun lalu penerbitan paspor mencapai 28.135. Penurunan itu disebabkan adanya perubahan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) 1 menjadi SIMKIN 2.0 pada April 2019 lalu.

“Dengan sistem itu tentu lebih canggih dan bisa terkoneksi dengan Diapendukcapil. Dulu orang masih bisa membuat dokumen palsu, namun melalui sistem baru itu, sekarang sudah lebih selektif untuk mencegahnya. Selain itu, penurunan juga disebabkan dampak dari penangguhan dan penolakan paspor,” jelasnya.

Sementara itu, Kanim Blitar juga melakukan tindakan administratif keimigrasian, yakni berupa deportasi terhadap 12 orang. Rinciannya, 5 warga negara (WN) Bangladesh, 1 WN Timor Leste, 1 WN Lebanon, 3 WN Malaysia, dan 2 WN Jepang. Selain itu, 1 WN asal Thailan dikenakan denda karena ovestay selama 12 hari.

“Saat ini kami juga sudah membentuk 47 tim pengawasan orang asing (Timpora) yang tersebar di tiga daerah di bawah Kanim Blitar. Yaitu, di Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, dan Kota Blitar,” imbuh Akram.(Mfh/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim