Sempat Wik-Wik di Kamar Kos, Ini Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Dolopo Madiun

Sempat Wik-Wik di Kamar Kos, Ini Motif Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Dolopo Madiun

TerasJatim.com, Madiun – Peristiwa kematian Miftachul Barokah, perempuan 24 tahun, yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, pada Rabu (05/07/2023) lalu, akhirnya terungkap.

Korban diketahui merupakan warga Desa Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo.

Wakapolres Madiun, Kompol Yulie Khrisna menjelaskan, dari ungkap kasus tersebut, Satreskrim Polres Madiun berhasil menangkap seorang pria yang duga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban.

“Tersangka adalah warga Klaten Jateng berinisial IR (Ikbal Riskia), pria usia 28 tahun. Tersangka berhasil diamankan di tempat pelariannya di Pekanbaru Riau,” ujarnya, Rabu (12/07/2023).

Yulie menyampaikan, kronologi kasus pembunuhan itu berawal dari korban dan tersangka yang berkenalan melalui media sosial pada akhir tahun 2022 lalu.

Selanjutnya, pada Sabtu (01/07/2023), sekira pukul 15.00 WIB, tersangka datang ke tempat kost korban dan sempat melakukan hubungan suami istri.

Kemudian, pada keesokan harinya, Minggu (02/07/2023) sekira pukul 10.00 WIB, tersangka melihat isi dompet korban yang berisi uang pecahan Rp100 ribu dalam jumlah cukup banyak.

“Dari situlah muncul niat tersangka untuk menguasai harta milik korban,” terang Yulie.

Yulie menambahkan, tersangka melancarkan aksinya pada Senin (03/07/2023) sekira pukul 10.00 WIB, saat melihat korban tiduran.

“Saat itu korban sedang posisi tidur tengkurap dan main HP, tersangka langsung mencekik leher korban dari belakang menggunakan kedua tangannya. Lalu tersangka mengambil tali tas milik korban yang berada di sampingnya untuk mengikat leher korban,” beber Yulie.

Masih kata Yulie, saat itu tersangka juga menginjak kepala korban dari belakang hingga membentur lantai. “Setelah korban tak berdaya, tersangka kemudian mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan kabel antena TV, serta menyumpal mulut korban dengan menggunakan handuk,” terangnya.

Usai aksi biadapnya, tersangka pergi sambil membawa dompet milik korban yang berisi uang kurang lebih sebesar Rp5 juta, 2 buah HP, dan 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha N-Max.

“Motif tersangka dalam melaksanakan aksi tersebut untuk menguasai harta benda milik korban. Selain itu tersangka juga merasa sakit hati karena korban mengolok-oloknya dan juga membandingkan kecantikan korban dengan istri tersangka,” ungkap Yulie.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seutas kabel antena, tali tas selempang warna pink, handuk, kacamata kondisi rusak, satu potong celana jeans pendek warna biru, satu buah tangtop warna warna abu-abu, dan barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sebelumnya, Miftahul Barokah (MB), wanita 24 tahun, ditemukan tewas di kamar kosnya di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, pada Rabu (05/07/2023) sore.

Saat pertama kali ditemukan, kondisi jasad korban sudah mulai membusuk. Korban yang tercatat sebagai warga kabupaten Ponorogo tersebut diduga menjadi korban pembunuhan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim