Sempat Buron, Dukun ‘Abal-Abal’ Pengganda Uang asal Selopuro Blitar Dibekuk

Sempat Buron, Dukun ‘Abal-Abal’ Pengganda Uang asal Selopuro Blitar Dibekuk

TerasJatim.com, Blitar – Sempat buron selama setahun terakhir, Siswanto alias Ndol (45), warga Desa Ploso Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar Jatim, akhirnya berhasil diamankan unit Reskrim Polres Blitar.

Siswanto dibekuk polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus berpura-pura menjadi dukun yang bisa mengandakan uang.

Terungkapnya kasus penipuan tersebut bermula pada bulan Januari 2016 lalu. Saat itu Siswanto bertemu dengan Suhartono, yang merupakan teman korban Sukadi (63), warga Dusun Kalirejo Desa Panggungasri Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar.

Untuk menyakinkan korbannya, awalnya Siswanto mengajak korban melakukan ritual. Namun tanpa sepengetahuan korban, tersangka menaruh uang di bawah kain terlebih dahulu.

“Korban saya suruh meletakkan uang 100 ribu di bawah kain. Selanjutnya kain diberi minyak wangi dan diputar-putar. Dan setelah dibuka uang korban menjadi satu juta lebih,” aku Siswanto di Mapolres Blitar kemarin.

Sementara Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, modus dari tersangka yakni menjanjikan uang  menjadi sepuluh kali lipat.

“Korban sudah menyetorkan uang secara bertahap hingga mencapai 65 juta rupiah. Dan uang tersebut sudah habis dipakai tersangka untuk keperluan sehari-hari. Karena tersangka sendiri hanya seorang penggangguran,” terang AKBP Slamet Waloya.

Kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Blitar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari tangan Siswanto, diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai sebesar Rp4 juta, kain berwarna hijau,  camgkir  dan minyak wangi.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 372 junto 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim