Dugaan Korupsi Sepatu PNS, Kepala Bappeda Magetan Ditahan

Dugaan Korupsi Sepatu PNS, Kepala Bappeda Magetan Ditahan

TerasJatim.com, Magetan – Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, Jawa Timur, akhirnya menahan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Magetan, Sumarjoko, Rabu (10/05) petang.

Sumarjoko harus menjadi pesakitan, lantaran tersandung dugaan kasus korupsi pengadaan sepatu PNS Tahun Anggaran 2014 senilai Rp1,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Siswanto menuturkan, Sumarjoko ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas IIB Magetan untuk mempermudah proses hukum selanjutnya, hingga ke sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kajari menambahkan, Sumarjoko resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, setelah penyidik Kejari Magetan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk keterangan dari Yusuf Ashari, yang saat ini sudah bebas setelah menang banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Sebelum ditahan, Sumarjoko terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

Kajari menjelaskan, dalam kasus tersebut Sumarjoko diduga menyalahi wewenang pengadaan sepatu dinas di lingkungan PNS Magetan, yang seharusnya dilakukan oleh Bagian Umum Pemkab Magetan.

Dalam kasus ini, tersangka Sumarjoko dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau ayat 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

”Berdasar audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp101,5 juta,” jelas Siswanto.

Sebelumnya, Kejari Magetan sudah menetapkan Ketua Asosiasi Perajin Kulit (Aspek) Magetan Yusuf Ashari, sebagai tersangka karena diduga melakukan penggelembungan harga atas pengadaan proyek tersebut.

Yusuf Ashari juga telah divonis hukuman penjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Januari 2017 lalu. Namun saat melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Jatim, Yusuf dibebaskan.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih terus mengembangkan kasus ini. Untuk sementara, kejaksaan baru menetapkan satu tersangka, yakni Sumarjoko. Tak menutup kemungkinan, kasus ini akan menyeret nama lain tergantung dari hasil perkembangan penyidikan dan persidangan. (Bud/Kta/Red/TJ)

Kejaksaan Negeri Magetan Tahan Tersangka Korupsi Sepatu Dinas PNS

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim