Selama Ramadhan, PNS di Pamekasan Hanya Kerja 32,5 Jam Seminggu

Selama Ramadhan, PNS di Pamekasan Hanya Kerja 32,5 Jam Seminggu

TerasJatim.com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengurangi jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemkab selama Ramadan 1437 Hijriyah.

Jika di hari biasa PNS bertugas selama pukul 07.00 WIB-15.30 WIB, pada Ramadan, jam kerja dipangkas menjadi pukul 07.30 WIB-13.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat para PNS pulang pada pukul 11.00 WIB.

“Sesuai dengan edaran dari MenPAN dan surat dari gubernur, jam kerja dikurangi menjadi 32,5 jam seminggu,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Alwi Beig, seperti dilansir Metrotvnews.

Pengaturan lebih lanjut, kata dia, disesuaikan dengan situasi dan kondisi sehingga Pemkab Pamekasan mengatur jam kerja selama 6 jam sehari dengan catatan memenuhi jam kerja 32,5 jam seminggu.

“Jumat masuk setengah hari, jadi setelah salat Jumat tidak usah kembali. Sebab pada tahun lalu tidak efektif kalau kembalinya cuma satu jam setelah salat jumat,” imbuhnya.

Dengan pengurangan jam kerja selama Ramadan, Sekda  menghimbau agar kualitas kerja PNS tetap baik sehingga pelayanan publik bisa berjalan maksimal dan masyarakat tidak dirugikan.

“Saya berharap kepada semua PNS bisa mematuhi ini, artinya dengan dispensasi itu harus diwujudkan dengan kesungguhan bekerja,” pungkasnya. (Is/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim