Sekeluarga Kompak Jualan Sabu

Sekeluarga Kompak Jualan Sabu

TerasJatim.com, PSurabaya – Seorang ibu rumah tangga berinisial MR (46), warga Asemrowo, Surabaya, ditangkap Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Dia ditangkap lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Tambak Pring Surabaya.

Kanit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu M. Suparlan mengatakan, tersangka MR diamankan di rumah kontrakannya yang berada didaerah Jl. Tambak Pring Barat Surabaya, dengan barang bukti berupa 12 poket klip berisi sabu dengan berat jumlah total 4,92 gram.

“Dari pengakuan tersangka MR, bahwa barang tersebut titipan milik suaminya berinisial S (DPO). Jadi suaminya setiap menerima barang haram itu sekitar 3 gram, kemudian dipecah-pecah dan dijual oleh istri dan anaknya,” jelas Suparlan, di gedung Anindita Mapolrestabes Surabaya, Rabu (17/11/2021).

Suparlan menambahkan, pada awalnya barang yang disimpan oleh MR ada 14 poket, dan 2 poket lainnya sudah laku terjual dengan harga sekitar Rp15200 ribu lebih perpoketnya.

“Tersangka mengaku telah melakukan transaksi barang haram ini sudah berjalan sekitar 3 bulan lebih,” imbuh Suparlan.

Selain itu, sambung Suparlan, tersangka MR ini juga mengatakan bahwa dirinya menjual sabu kepada orang-orang yang dikenali oleh suaminya dan juga tersangka P (DPO) yang merupakan anak dari MR.

“Jadi sudah banyak warga yang telah membeli sabu ke tersangka dengan modus pembeli mendatangi rumah tersangka, mengetuk pintu dan mengucapkan kode tertentu yang dapat diartikan untuk membeli sabu,” imbuh Suparlan.

Atas perbuatannya, tersangka MR untuk sementara ditahan di Mapolrestabes Surabaya, sementara untuk tersangka MR (suami) dan P (anak MR), kini masih diburu petugas.

Tersangka MR dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim