Pekerja Rentan PT. PPIS Pacitan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat yang Diperoleh

Pekerja Rentan PT. PPIS Pacitan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat yang Diperoleh

TerasJatim.com, Pacitan – Sekitar seratus orang pekerja rentan di lingkungan PT. Putera Pacitan Indonesia Sejahtera (PPIS), kini telah mendapat jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Perlindungan itu diberikan setelah mereka terdaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, melalui Kantor Cabang Pacitan, Rabu (17/11/2021).

Dalam kesempatan itu, para peserta BPJamsostek juga diberikan sosialisasi, yang dibuka langsung oleh Manajer Personalia dan Umum PT. PPIS, Agus Margono.

Menurut Agus M, kegiatan tersebut merupakan CSR (Corporate Social Responsibility) PT. PPIS untuk mendaftarkan pekerja rentan di lingkungannya.

“Kegiatan CSR bagi pekerja rentan di sekitar perusahaan ini bisa menjadi inspirasi bagi perusahaan lain di Kabupaten Pacitan. Jadi, CSR tidak selalu dalam bentuk fisik/pembangunan,” ujar Agus, saat ditemui TerasJatim.com, di tempat kegiatan sosialisasi berlangsung, Rabu siang.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pacitan, Jody Nuraga menerangkan, setelah para peserta terdaftar, mereka akan mendapatkan program perlindungan dari BPJS TK, diantaranya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJamsostek, lanjutnya, para pekerja rentan tersebut akan memperoleh beragam manfaat. Misalnya, bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya atau sesuai indikasi medis hingga sembuh. Kemudian, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp42 juta.

Selanjutnya, BPJamsostek juga akan memberikan manfaat beasiswa pada 2 anak dari peserta, mulai jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, dengan maksimal biaya sebesar Rp174 juta.

“Hal ini juga sebagai bentuk kerjasama kita (BPJS Ketenagakerjaan) dengan PT PPIS dan sebagai wujud nyata dalam pelaksanaan komitmen bersama. Sehingga secara tidak langsung kesejahteraan para pekerja rentan akan terjamin,” terang Jody, menambahkan. (Git/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim