Satpol PP Resmi Dapat Tunjangan Jabatan

Satpol PP Resmi Dapat Tunjangan Jabatan

TerasJatim.com – Kabar gembira bagi PNS yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Presiden Joko Widodo secara resmi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja.

Dalam perpres tersebut juga disebut rincian mengenai besaran yang akan diterima setiap anggota sesuai dengan jabatannya masing-masing.

Dalam pertimbangannya, disebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Para PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, akan diberikan tunjangan setiap bulannya dengan nominal yang berbeda-beda.

Berikut besaran tersebut sebagaimana yang tercantum dalam lampiran:

Untuk jenjang jabatan fungsional keahlian:
1. Polisi Pamong Praja Madya, Rp 1.260.000
2. Polisi Pamong Paraja Muda, Rp 960.000
3. Polisi Pamong Praja Pertama, Rp 540.000

Untuk jenjang jabatan fungsional ketrampilan:
1. Polisi Pamong Praja Penyelia, Rp 780.000
2. Polisi Pamong Praja Pelaksana Lanjutan, Rp 450.000
3. Polisi Pamong Praja Pelaksana, Rp 360.000
4. Polisi Pamong Praja Pelaksana Pemula, Rp 300.000

“Pemberian Tunjangan Polisi Pamong Praja dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah,” demikian bunyi di Pasal 4 Perpres ini.

Namun demikian, dalam Perpres ini juga disebutkan, pemberian Tunjangan Polisi Pamong Praja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim