Sahkan Perda PPAKK, DPRD Jombang Gelar Paripurna

TerasJatim.com, Jombang – Setelah menggodok dan mendapatkan pandangan dari 7 fraksi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang menggelar sidang paripurna mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Tahun 2025, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (PPAKK), pada Kamis (17/04/2025).
Meskipun semua fraksi setuju, namun ada catatan yang harus dilakukan oleh Pemkab Jombang dalam mengimpletansikannya.
Pendapat Fraksi Golkar, yang disampaikan Rahmat Agung Saputra, memberi catatan perlu ada pengawalan dan pencegahan pada lingkup satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP. Mengingat peristiwa bullying dimulai dari anak usia dini.
“Perlu ada pendidikan khusus tentang pengertian terjadinya kekerasan serta akibat yang ditimbulkan,” katanya.
Selain itu, Fraksi Golkar juga menilai perlunya informasi dan sosialisasi tentang desa yang sudah memiliki peraturan desa atau kelurahan tentang ramah perempuan dan peduli anak, dengan menunjukkan pelaksanaan yang terbaik, yang akan dipakai sebagai acuan bagi desa lain.
Sementara, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Dodit Eko Prasetyo mengatakan, perlu mencermati adanya penambahan aturan yang menjadi dasar pembentukan Raperda ini, antara lain UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas, dan UU Nomor 23 Tentang Kesehatan.
“Serta Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan terpadu bagi penegak hukum dan tenaga layanan pemerintah dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat,” ungkapnya.
Di sisi lain, Fraksi PKB yang disampaikan Kartiyono menjelaskan, dalam bagian konsideran pihaknya mengusulkan penambahan regulasi, antara lain UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Dengan argumen bahwa perlu memasukan UU Kesehatan adalah untuk memastikan bahwa sistem perlindungan perempuan dan anak harus terintegrasi dengan sistem Kesehatan,” ungkap Kartiyono, mengacu UU No. 8 Tahun 2016 tentang Disabilitas.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, dalam periode tahun 2022 hingga 2024 di Kabupaten Jombang terjadi 8 kasus perempuan dengan disabilitas menjadi korban kekerasan. Mayoritas korban tidak mendapatkan akses keadilan hukum,” katanya.
Sedangkan Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji mengatakan, setelah disahkan draft perda ini, nantinya akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jatim untuk dilakukan evaluasi. “Setelah dilakukan evaluasi nanti bisa segera diundangkan,” sebutnya.
Menanggapi catatan fraksi-fraksi, Bupati Jombang Warsubi mengatakan, disahkan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan ini diharapkan angka kekerasan perempuan dan anak bisa turun atau bahkan zero kasus.
Bupati Warsubi menegaskan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi semua pihak, diantaranya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, lembaga sosial, dan dunia pendidikan. Hal ini untuk memastikan korban kekerasan mendapat perlindungan dan haknya terpenuhi.
“Koordinasi antara semua pihak dan respon cepat harus terus diperkuat,” paparnya.
Bupati menilai, perlindungan terhadap perempuan dan anak dimulai dari keluarga. Pasalnya, keluarga menjadi benteng utama pencegahan kekerasan. “Saya mengajak semua orang tua dan keluarga untuk menanamkan nilai kasih sayang, membangun komunikasi yang baik, dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak,” pungkasnya. (Abu/Red/TJ/Adv)