Malu Punya Anak, Pasangan Kumpul Kebo di Madiun Buang Bayinya

TerasJatim.com, Madiun – Aparat kepolisian di Madiun Jatim, mengungkap kasus pembuangan bayi yang ditemukan di area persawahan Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, pada Selasa (15/04/2025) kemarin.
Dalam ungkap kasus tersebut, polisi menangkap sejoli pasangan kumpul kebo, yakni pria berinisial Y (26), dan perempuan berinisal ENN (18), yang merupakan warga asal Cilacap Jateng, yang bekerja di wilayah Kabupaten Madiun.
Keduanya adalah orang tua dari bayi yang belakangan diketahui berinisial ZAR, yang masih berusia 26 hari.
Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menjelaskan kronologi kejadian serta motif di balik tindakan keji tersebut.
Kedua pelaku sebelumnya menjalin hubungan asmara sejak tahun 2022 dan tinggal bersama di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
“ENN kemudian melahirkan bayi tersebut di bulan Maret 2025 di sebuah klinik bidan dengan biaya persalinan yang belum sepenuhnya dibayar,” kata Kapolres Madiun, Kamis (17/04/2025.
Motif kedua pelaku membuang bayi mereka yang berjenis laki-laki ini karena takut dan rasa malu diketahui keluarga akibat kehamilan di luar nikah.
“Kedua pelaku panik karena orang tua mereka menanyakan kenapa tidak pulang pada saat lebaran, sehingga mereka sepakat untuk membuang bayi mereka,” beber Kapolres Madiun.
Keduanya sempat mempertimbangkan untuk menyerahkan bayi ke orang lain atau panti asuhan.
Namun, pada Senin malam, tanggal 14 April 2025, mereka memilih untuk meninggalkan bayi tersebut di pinggir jalan dekat area persawahan.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, kedua pelaku membuang bayi tersebut di pinggir jalan masuk Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng,” sebutnya.
Lantaran merasa gelisah, sekitar 3 jam kemudian, sekira pukul 23.00 WIB, tersangka Y kembali ke lokasi untuk mengecek kondisi bayi yang dibuangnya.
Ia mendapati bayinya masih hidup, lalu memberinya susu dengan botol dot dan memindahkannya ke area tanaman padi di sawah terdekat sebelum kembali pergi meninggalkannya di sana.
Beruntung, ke esokan paginya (15 April 2025) sekira pukul 05.00 WIB, warga sekitar menemukan bayi tersebut dan melaporkannya ke Polsek Pilangkenceng.
Saat ditemukan, kondisi bayi masih hidup dan langsung mendapatkan perawatan medis di RSUD Caruban.
Kurang dari 24 jam dari penemuan bayi tak berdosa itu, polisi berhasil mengamankan tersangka Y di wilayah Pilangkenceng, sedangkan ENN diamankan sehari kemudian (16/o4/2025) di kampung halamannya di Cilacap.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 305, 307, dan 56 KUHP serta Pasal 77B juncto 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (Kta/Red/TJ)