Remas Payudara Belasan Modelnya, Pemilik Distro di Lamongan Diciduk

Remas Payudara Belasan Modelnya, Pemilik Distro di Lamongan Diciduk

TerasJatim.com, Lamongan – MS, pemuda 26 tahun warga Jalan Kartini Sukodadi Lamongan, terpaksa harus menjadi pesakitan aparat kepolisian setempat, setelah dilaporkan telah melakukan tindakan asusila atau pencabulan terhadap belasan korbannya, yang kesemuanya wanita muda berprofesi sebagai modelnya.

Kepada penyidik, MS, fotografer yang juga mempunyai toko pakaian atau distro di Kecamatan Sukodadi dan di Kecamatan Paciran ini, mengaku kerap menyentuh payudara korbannya yang dimintanya sebagai model pakaian yang dijualnya.

Perbuatan tak senonoh ini, lakukan di tempat usahanya. Ironisnya, sebagian besar korban adalah teman dekatnya sendiri.

“Awalnya saya melihatkan hasil foto. Lalu si model-model itu payudaranya menempel ke tangan saya. Dan akhirnya saya khilaf,” ujar MS, sambil menunduk di Mapolres Lamongan, Rabu (14/10/20).

“Saya melakukannya di ruang tengah di fitting room (ruang ganti). Dan kebanyakan mereka teman baik saya,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolres Lamongan, AKBP. Harun, menjelaskan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dari sejumlah korban. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah korban diketahui sebanyak 16 orang. Sementara hingga saat ini baru 7 orang yang mau dimintai keterangan. Bahkan satu diantaranya terdapat anak masih usia di bawah umur.

“Modusnya korban ini diminta untuk menjadi endorse untuk jadi model pakaian yang dimiliki tersangka. Ketika dipakaikan bajunya di tubuh korban, kemudian karena kesenggol, tersangka kemudian merangkul dan meremas payudaranya,” jelas Harun.

Bahkan, sambung Harun, ada salah satu dari korbannya yang diminta MS untuk melakukan tindakan asusila lainnya berupa onani, dan ada juga yang diminta untuk melakukan seks oral.

“Kemudian dari sejumlah beberapa korban itu, hanya satu yang usianya masih di bawah umur,” imbuh Harun.

Atas perbuatannya, saat ini tersangka MS sudah ditahan di Mapolres Lamongan, guna penyidikan lebih lanjut.

“Kita sangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 1, dan juga terkait pencabulannya kita sangkakan Pasal 289 Jo 65 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun untuk KUHP-nya. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Harun. (Def/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim