Razia Tambang Pasir Ilegal di Nglegok Blitar, 6 Orang Diamankan

Razia Tambang Pasir Ilegal di Nglegok Blitar, 6 Orang Diamankan

TerasJatim.com, Blitar – Aparat gabungan dari Polres Blitar Kota bersama Satpol PP Kabupaten Blitar, mendatangi lokasi tambang pasir yang diduga tak berizin, di aliran lahar Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar Jatim.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, razia ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan melakukan patroli gabungan.

“Kemarin sore, kami menggelar patroli gabungan dengan Satpol PP dan mendapati aktivitas penambangan pasir diduga tanpa izin di aliran lahar Desa Sumberasri,” kata Yudhi, Sabtu (20/11/2021).

Saat di lokasi, petugas gabungan mendapati aktivitas penambangan pasir di aliran kali lahar yang diduga tak berizin. Sebanyak 6 orang pekerja berikut 1 unit eskavator dan 1 unit dump truk diamankan.

“Kami mengamankan enam orang diduga pelaku serta barang bukti ekskavator dan dump truk,” ujarnya.

Selanjutnya, polisi masih melakukan pemeriksaan awal terhadap 6 orang yang diamankan. “Masih pemeriksaan awal. Kami lakukan penyelidikan dan kumpulkan alat bukti. Setelah itu akan kami gelar perkara apakah memenuhi unsur tindak pidana apa tidak, Jika memenuhi, kami naikan ke penyidikan,” kata Yudhi.

Yudhi menuturkan, patroli gabungan ini bagian dari program Polri peduli lingkungan dengan mencegah praktik aktivitas penambang tanpa izin di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

“Kegiatan ini bagian upaya kami mencegah praktik aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hukum Polres Blitar Kota,” katanya.

Sebelumnya, polisi juga sudah memberikan imbauan dengan pemasangan spanduk terkait larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim