Rampas Motor yang Telat Angsuran, 2 Debt Collector Dibekuk Resmob Polres Jombang

Rampas Motor yang Telat Angsuran, 2 Debt Collector Dibekuk Resmob Polres Jombang

TerasJatim.com, Jombang – Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Jombang, membekuk 2 orang pria yang berprofesi sebagai penagih hutang (debt collector) yang merampas sepeda motor milik Mardiansyah Santoso, di kawasan pertokoan Cempaka Mas Jl Sukarno-Hatta, Jombang Jawa Timur.

Keduanya adalah Yohanes Budi Utomo (27), warga Desa Sumberbening Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun dan Agung (29), warga Desa Candimulyo Kecamatan Jombang.

Kedua pria tersebut diringkus secara terpisah. Agung ditangkap lebih dulu, kemudian menyusul Yohanes.

Menurut Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu Subadar, penangkapan keduanya bermula dari laporan korban.

“Kedua pelaku diketahui sedang mengintai korban karena motor yang digunakannya terlambat membayar angsuran beberapa bulan,” jelasnya, Kamis (15/12).

Selanjutnya, tambah Subadar,  pada Senin (05/12) lalu, korban melintas dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vixion bernopol AG 6611 XZ.

Dua pelaku langsung bergegas menguntit korban dan dihentikan Agung. Tak hanya itu, Agung kemudian merampas kunci motor korban. Begitu kunci didapat, Yohanes langsung membawa kendaraan tersebut.

Lantaran merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapoolres Jombang.

Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya berhasil ditangkap secara terpisah.

Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor berikut STNK dan satu lembar berita acara penyerahan kendaraan.

Kini keduanya meringkuk di sel tahanan Polres Jombang, untuk proses hukum selanjutnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim