Program Pemutihan Pajak di Jatim Menghasilkan Rp.328 Miliar

Program Pemutihan Pajak di Jatim Menghasilkan Rp.328 Miliar

TerasJatim.com, Surabaya – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berakhir pada 31 Agustus 2024 kemarin, menghasilkan Rp.328.620.944.458 untuk pendapatan daerah.

Sejak dimulai 15 Juli, program pemutihan ini dimanfaatkan sebanyak 536.740 obyek pajak di Jatim.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Bobby Soemiarsono, melalui Kepala Bidang Pajak, Kresna Bimasakti, saat dikonfirmasi, Senin (09/09/2024).

“Alhamdulillah, banyak kendaraan luar Jatim yang masuk. Kendaraan yang masuk dari luar provinsi sebanyak 8.906,” ujarnya.

Kemudian, terkait target APBD 2024 untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp.7,3 triliun, sedangkan target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp.3,168 triliun.

“Untuk perpanjangan pemutihan, tergantung kebijakan gubernur. Kami masih menunggu bila ada perubahan,” katanya.

Kresna menyebut, yang memanfaatkan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau BBN II sebanyak 73.403 obyek dengan penerimaan Rp.74.698.564.015. Kemudian bebas sanksi dimanfaatkan 455.051 dengan penerimaan Rp.227.014.130.228.

Sedangkan untuk bebas progresif dimanfaatkan 8.286 obyek dengan penerimaan Rp.26.908.250.215.

Kresna menambahkan, yang paling penting dalam program pemutihan ini adalah sosialisasi dari Tim Pembina Samsat Nasional tersampaikan kepada Wajib Pajak.

“Kalau dua tahun setelah masa berlaku STNK tidak diperpanjang maka akan dihapus Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atau Regident Ranmor,” pungkas dia. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim