Perkosa Cucu Hingga 5 Kali, Seorang Kakek di Ngawi Terancam Bui 15 Tahun

Perkosa Cucu Hingga 5 Kali, Seorang Kakek di Ngawi Terancam Bui 15 Tahun

TerasJatim.com, Ngawi – Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Ngawi, Jatim.

Mirisnya, kali ini pelakunya adalah seorang kakek berinisial S (70), warga Desa Watualang, Kabupaten Ngawi, terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 4 tahun.

Insiden biadab tersebut dilakukan oleh pelaku di dalam rumahnya.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, aksi bejat pelaku terhadap cucunya ini terungkap saat ibu korban (menantu pelaku) menjemput anaknya yang akan diajak melihat pawai, pada Minggu (25/08/2024) lalu.

Lantaran badan anaknya panas, maka korban diperiksakan ke dokter di Sragen. Hasil pemeriksaan dokter, diketahui jika ada infeksi di kemaluan korban.

Karena curiga akan keadaan anaknya, maka ibu korban melapor ke Polres Ngawi, sehingga terungkap kasus rudapaksa tersebut.

“Atas laporan ibu korban, maka kami menindaklanjuti hingga terungkap kasus tersebut,” jelas AKBP Dwi, dalam rilisnya, Sabtu (07/09/2024).

Kepada penyidik, pelaku mengaku di setiap aksinya pelaku mengancam korban akan membuangnya ke laut bila tidak menuruti kemauannya.

“Aksi tersangka telah dilakukan lebih dari 5 kali, dengan memanfaatkan situasi yang sepi. Yaitu pada malam hari saat istri tersangka tidur. Tersangka mengancam korban akan dibuang ke laut,” lanjut Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 (2) atau 82 (1) UU RI Nomor: 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 8 huruf A UU RI Nomor: 23 tahun 2004 tentang PKDRT Jo Pasal 65 KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim