Pro Kontra Hak Interpelasi Ijen, Ketua DPRD Banyuwangi: Dewan Miliki Cara dan Mekanisme Sendiri.

Pro Kontra Hak Interpelasi Ijen, Ketua DPRD Banyuwangi: Dewan Miliki Cara dan Mekanisme Sendiri.

TerasJatim.com, Banyuwangi – Terkait polemik kasus Bupati Banyuwangi yang menandatangani BAP Batas Wilayah Kabupaten Bondowoso – Banyuwangi yang mengurangi sebagian wilayah Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, Ketua DPRD Banyuwangi menyampaikan, jika dewan memiliki cara dan mekanisme tersendiri.

Menurut Made, hal ini merupakan hak DPRD kolektif kolegial dan semua diatur oleh undang-undang.

Made menjelaskan, ada anggota dewan yang sudah berkirim surat dan secara normatif memenuhi persyaratan. Kemudian dibawa ke rapat pimpinan dan akhirnya dirapatkan dalam Badan Musyawarah (Banmus) yang sempat ditunda. Dan setelah itu diagendakan digelar.

“Pada hari ini ada keputusan pengusul menyampaikan substansi, para fraksi menanggapi dan akhirnya kita bersepakat semua bahwa tidak menggunakan hak interpelasi, tetapi lebih menekankan pada kerja-kerja alat kelengkapan DPRD seperti komisi dan lain sebagainya,” jelas Made.

Selanjutnya, dia menambahkan, pada dasarnya dalam iklim demokrasi, semua pihak harus menghargai perbedaan pendapat.

“Namun saat ini dengan mempertimbangkan berbagai hal, akhirnya kita sepakat untuk mengoptimalkan kerja alat kelengkapan yang ditugaskan pada Komisi I dan lain sebagainya, yang sampai dengan saat ini Komisi I belum bekerja terkait dengan permasalahan yang terjadi,” tandasnya. (Nng/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim