Posting SARA di Facebook, Pria Asal Watuagung Trenggalek Dipenjara

Posting SARA di Facebook, Pria Asal Watuagung Trenggalek Dipenjara

TerasJatim.com, Trenggalek – Shunu Dwi Widodo, pemuda 22 tahun, warga Desa Watuagung Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek, ditangkap aparat kepolisian setempat.

Shunu harus menjadi pesakitan polisi lantaran memposting ujaran kebencian di akun Facebook miliknya.Selain dinilai telah mencemarkan nama baik sebuah organisasi, postingan tersebut berpotensi menyebabkan pertikaian.

“Tersangka SDW diketahui menggunakan akun facebook dengan mana SHunu Annyeong Haseyo dan memposting kalimat hoax yang mengandung unsur bermuatan permusuhan antar kelompok/SARA,” jelas Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo, Rabu (22/05/19).

Didit menjelaskan, dalam postingan tersebut, tersangka SDW mengunggah foto jari tangan berdarah akibat senjata tajam dan diberikan keterangan kalimat yang berbunyi “Nalar Kirek, ra sumbut karo genderomu NU Sholawatan gawanane pedang mbacok ew uwong utekke opo nek dengkol” (Kelakuan anjing, tidak sesuai dengan benderanya NU Sholawatan membawa pedang melukai orang lain, otaknya apa di lutut).

Postingan dalam akun facebook tersebut selanjutnya dibaca oleh netizen. Akibat postingan tersebut membuat organisasi PCNU KabupatenTrenggalek dan Tulungagung tidak terima dan melaporkannya ke Mapolres Trenggalek.

“Kita turunkan Tim Gabungan Unit Pidsus dan Unit Resmob Satreskrim Polres Trenggalek untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman. Kemudian pada hari Selasa, tanggal 21 Mei 2019 sekira pukul 11.00 WIB, tersangka berhasil diamanakan di Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek,” ungkap Didit

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diataranya 2 lembar hasil print out percakapan melalui messenger Facebook, serta sebuah handphone.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) dan (3) UURI No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik perubahan UURI nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Didit mengingatkan, agar masyarakat tidak mudah mengunggah sesuatu di media sosial khususnya terkait dengan ujaran kebencian, berita Hoax maupun yang bertendensi SARA.

“Ada konsekuensi hukum yang harus diperhatikan. Di media sosial bukan berarti bebas sebebas-bebasnya, ada aturan hukum yang mengatur dan membatasi. Ingat, Jarimu adalah harimaumu,” pungkasnya. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim