Polresta Malang Lumpuhkan Maling Motor asal Pasuruan

Polresta Malang Lumpuhkan Maling Motor asal Pasuruan

TerasJatim.com, Malang – Anggota Satreskrim Polres Malang Kota berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Lantaran berusaha kabur dan melawan petugas saat akan diringkus, pelaku yang bernama Suntra (26) ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kawasan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru Malang.

Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander mengatakan, pelaku diketahui kerap beraksi pada dini hari. Dalam aksinya, pelaku dibantu seorang rekannya yang berinisial M, yang saat ini masih buron.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang asalnya dari Pasuruan ini sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali,” kata Dony, Senin (18/11/19).

Dalam aksinya, pelaku dan rekannya melakukan aksi dengan cara merusak gembok kendaraan dan membawa kabur motor incarannya. “Satu orang masuk ke lokasi rumah, satunya menunggu di luar rumah untuk mengambil motor. Tim kami mengintai dari luar dan langsung melakukan penangkapan. Sempat terjadi kejar mengejar, tersangka berusaha melawan dan berusaha melarikan diri,” tutur Dony.

Kepada petugas, pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagai pemotong kayu ini mengaku telah mencuri motor sebanyak 5 kali di sejumlah lokasi berbeda. Sementara motor hasil curiannya dijual kepada penada di wilayah Kota Malang.

Kini pelaku dan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit sepeda motor sudah diamankan di Mapolresta Malang. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Kta/Red/TJ/HO-KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim