5 Kali Cabuli Gadis Ingusan, Pria Tua asal Sukosewu Bojonegoro Dibui

5 Kali Cabuli Gadis Ingusan, Pria Tua asal Sukosewu Bojonegoro Dibui

TerasJatim.com, Bojonegoro – Kelakuan bejat LM (68), warga asal Kalicilik Kecamatan Sukosewu Bojonegoro Jatim terhadap gadis ingusan berusia 8 tahun, akhirnya menyeret kakek tua ini ke dalam sel tahanan Mapolres setempat.

Ironis, kakek bau tanah itu melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebut saja Mawar (8) yang tak lain adalah anak tetangganya. Tak tanggung-tanggung, sang kakek telah melakukannya sebanyak 5 kali. Setiap usai melancarkan aksinya, korban yang masih bocah itu diberi uang jajan Rp.5 ribu.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli dalam rilis resminya menyampaikan, dalam setiap aksi bejatnya, tersangka LM selalu memperlihatkan video porno kepada korban sebelum kemudian dicabuli.

“Hasil pemeriksaan, tersangka sudah melakukan (pencabulan, red) sebanyak 5 kali dan memberi uang sebesar 5 ribu untuk uang jajan. Sebelum melakukan aksinya tersangka terlebih dahulu memperlihatkan video porno kepada korban,” terang Ary di hadapan para wartawan, Senin (19/11/19).

Lebih lanjut Ary menjelaskan, pihaknya mengamankan kakek cabul tersebut beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan handphone yang dipergunakan oleh pelaku untuk memperlihatkan video porno.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 76 junto 82, undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelas Kapolres.

Ary menambahkan, pihaknya akan melakukan trauma healing untuk korban supaya mentalnya pulih kembali. Kapolres juga berpesan kepada para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya agar jangan dibiarkan bermain dengan yang tidak sebaya dan orang yang belum dikenal. (Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim