Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Sabu 1,04 Kg dan Ganja 1,6 Kg

Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran Sabu 1,04 Kg dan Ganja 1,6 Kg

TerasJatim.com, Malang – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil meringkus MRD (24), warga Kelurahan Gadang Kecamatan Sukun Kota Malang Jatim, terkait kasus narkoba. Tersangka MRD ditangkap polisi dengan barang bukti Narkotika Gol I jenis sabu dan ganja.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Bhudi Hermanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula adanya transaksi narkoba pada Minggu (02/01/2022) sekira pukul 21.00 WIB di tepi jalan Kopral Usman Gg. Masjid Kel. Sukoharjo Kec. Klojen Kota Malang.

Anggota Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudianto yang melihat gelagat tersangka MRD yang mencurigakan, kemudian melakukan penangkapan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis metafetamina atau sabu yang beratnya lebih dari 1,04 kg, serta ganja yang beratnya lebih dari 1,6 Kg,” terang Bhudi, saat press release di Mapolresta Malang, Kamis (06/01/2022).

Budi menambahkan, dari pengakuan tersangka MRD didapat keterangan jika dia merupakan kurir sekaligus pengedar.”Yang mana narkotika berupa shabu dan ganja tersebut milik seorang laki-laki yang berinisial A, yang diserahkan kepada tersangka MRD,” sebut Bhudi.

“Awal mulanya tersangka MRD menerima sabu sebanyak 1,04 kg dan ganja sebanyak 2 kg dengan tujuan untuk diedarkan atas perintah dari A. Untuk narkotika jenis sabu tersebut belum sempat diedarkan oleh tersangka MRD. Sedangkan ganja sebagian telah diedarkan tersangka MRD atas perintah dari A. Berdasarkan keterangan dari tersangka MRD, selama ini dia sudah 5 kali menerima perintah mengedarkan sabu dari A,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UURI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau dengan pidana denda maksimum sebagaimana dalam ayat (1) paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 milyar. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim