Polres Trenggalek Bekuk Komplotan Pembobol ATM Lintas Kota

Polres Trenggalek Bekuk Komplotan Pembobol ATM Lintas Kota

TerasJatim.com, Trenggalek – Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek berhasil membekuk komplotan pelaku pembobolan dua ATM milik Bank Jatim di Trenggalek, dengan kerugian mencapai 11 juta rupiah.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, menuturkan, pihaknya menangkap 4 orang, yakni Rudi Hermawan (35), asal Poncokusomo Malang, Syahril (30), warga Agungbarat Kabupaten Tanggamus Lampung. Keduanya bertindak sebagai eksekutor.

Sementara 2 orang lainnya yakni Agus Setyawan (22), warga Kotaagung Kabupaten Tanggamus Lampung dan Andika Stevan (28), asal Kabupaten Cimahi Jabar, bertugas mengawasi situasi di luar ATM.

Ke-4 pelaku ditangkap di sebuah perkampungan warga samping pintu masuk Tol Boyolali Jateng, pada Selasa (05/02/19) pagi.

Didit mengatakan, kejadian bermula pada Minggu (03/02/19) pagi, sekira pukul 06.30 WIB. Salah seorang petugas ATM di Kecamatan Pule berniat akan membersihkan ruang ATM. Namun ia mengetahui USB ATM sudah dalam keadaan terbuka. Ia pun kemudian melaporkan kepada staf CS Bank Jatim Capem Karangan yang kemudian diteruskan kepada IT Bank Jatim Cabang Trenggalek.

“Setelah dilakukan pengecekan diketahui adanya transaksi yang tidak terdebet di dua ATM, yakni sebelah selatan Kantor Pemkab Trenggalek dan ATM Bank Jatim di Kecamatan Pule,” ujar Didit di Mapolres Trenggalek, Rabu (06/02/19).

Didit menambahkan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan hingga mengarah pada ke 4 tersangka tersebut.

Selanjutnya, polisi membuntuti para pelaku mulai dari Malang masuk Blitar, ke Tulungagung, Kediri, Nganjuk hingga masuk Tol Madiun sampai Tol Boyolali Jateng.

Mengetahui dibuntuti polisi, para pelaku kemudian berhenti dan keluar meninggalkan mobilnya untuk berusaha melarikan diri ke perkampungan warga. Tak ingin kehilangan buruannya, petugas kemudian berhasil melumpuhkan para pelaku hingga mereka menyerah.

“Selain 2 TKP di Trenggalek, mereka juga beraksi di 10 kabupaten/kota di Jatim, seperti Sidoarjo, Lumajang, Malang Kota, Blitar Kota dan Kabupaten, Tulungagung, Ponorogo, Madiun Kota, Magetan dan Kediri Kota. Ini masih kita kembangkan terus kemungkinan TKP lainnya,” Imbuh Didit.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit mobil, 2 buah ATM, 4 obeng, 3 buah alat penyungkit, tang, masker warna biru muda, topi, jaket dan uang tunai Rp3.250.000,-.

Ke-4 pelaku sudah ditahan di Mapolres Trenggalek, dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e Jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim