Usai Sidang Perdana di Surabaya, Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Medaeng

Usai Sidang Perdana di Surabaya, Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Medaeng
(Doc: Merdeka)

TerasJatim.com, Surabaya – Usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani tak lagi balik ke Jakarta. Ia langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng, Sidoarjo.

Ahmad Dhani ditahan di Rutan Medaeng, berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sudah dipegang oleh jaksa.

Jaksa Penuntut Umum Rachmat Harry Basuki dalam persidangan menyatakan pada majelis hakim, bahwa pihaknya kini telah memegang surat penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 386/Pen.PID/2019/PT.DKI, terkait dengan pemindahan penahanan Ahmad Dhani di Surabaya.

“Mohon ijin majelis, kami memiliki surat penetapan PT DKI Jakarta perihal pemindahan tempat penahanan Dhani Ahmad Prasetyo,” ujarnya, seperti dilansir Merdeka, Kamis (07/02/19).

Jaksa Rachmat menambahkan, surat penetapan tersebut, menyatakan bahwa selama Ahmad Dhani menjalani persidangan di PN Surabaya, maka ia akan dipindahkan penahanannya dari Jakarta ke Surabaya. Itu berarti, selama sidang kasus dugaan ujaran kebencian ini, maka Dhani akan tetap berada di Surabaya, tepatnya di Rutan Kelas 1 Medaeng.

Mengetahui adanya penetapan tersebut, tim kuasa hukum Ahmad Dhani pun mengajukan protes. Sebab, mereka juga memegang surat penetapan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor yang berbeda, yakni nomor 385/Pen.PID/2019/PT.DKI.

“Surat penetapan ini juga bicara soal penahanan Ahmad Dhani di Lapas Cipinang. Jadi ini bagaimana majelis hakim. Selain itu, keluarga Ahmad Dhani juga keberatan bila Dhani ditahan di Surabaya,” ungkap salah satu kuasa hukum Dhani, Kemal Sihab.

Menengahi persoalan ini, Ketua Majelis Hakim Raden Anton Widyopriono pun menjelaskan, bahwa surat penetapan yang dipegang jaksa, merupakan surat penetapan pemindahan penahanan. Sedangkan surat yang dipegang oleh kuasa hukum, merupakan penetapan penahanan Ahmad Dhani dalam kasus yang kini ditangani oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Jadi surat ini memang berbeda. Karena dalam kasus di Surabaya ini, yang bersangkutan tidak ditahan. Penahanan Ahmad Dhani masih menjadi kewenangan PT DKI Jakarta,” ujarnya menjelaskan.

Usai sidang, Ahmad Dhani kemudian langsung digiring jaksa ke mobil tahanan kejaksaan. Sekira pukul 10.20 Wib, Ahmad Dhani pun tiba di Rutan Medaeng.

Sebelumnya, kepastian soal penetapan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya ini diutarakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Richard Marpaung.

Ia menyatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengantongi penetapan hakim soal pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya. “Penetapan ADP untuk ditahan di (Rutan) Medaeng sudah ada (pada) jaksa Kejari Jaksel,” ujarnya, Rabu (06/02/19) kemarin.

Ia menambahkan, untuk persidangan Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Surabaya, pihaknya yang akan menjemput. Namun, untuk pelaksana yang menempatkan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng, akan dilakukan oleh Kejari Jakarta Selatan.

“Dan sidang selanjutnya kita bon ke Medaeng saja. Administrasi ke Medaeng itu dari Kejari Jaksel,” tambahnya.

Ahmad Dhani kini dalam status tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara ujaran kebencian yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Usai divonis 18 bulan penjara, majelis hakim memerintahkan penahanan terhadap Ahmad Dhani. Atas vonis itu, musisi yang juga politikus Partai Gerindra itu mengajukan banding.

Sementara di Surabaya, Dhani kini menjadi terdakwa atas kasus vlog ‘idiot’. (Ah/Kta/Red/TJ)

Baca juga: http://www.terasjatim.com/jalani-sidang-kasus-idiot-ahmad-dhani-dibon-ke-surabaya/

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim