Polres Pacitan Ciduk Pembuat dan Penjual Uang Palsu Lintas Kota

Polres Pacitan Ciduk Pembuat dan Penjual Uang Palsu Lintas Kota

TerasJatim.com, Pacitan – Satreskrim Polres Pacitan berhasil membekuk pelaku pembuat sekaligus pengedar uang palsu (upal) senilai ratusan juta. Upal tersebut diketahui telah dijual di 5 kota di Pulau Jawa, melalui media sosial.

Pelaku diketahui berinisial NI, warga asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. NI ditangkap setelah pembeli uang palsu yang berinisial BS, warga asal Pacitan, kepergok membelanjakan upal untuk digunakan membeli handphone.

Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, penangkapan terhadap BS tersebut, setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membeli handphone menggunakan uang palsu.

“BS ini membeli handphone dengan uang palsu. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata BS ini pesan (upal) kepada NI melalui online, media sosial,” ujar Wiwit, saat pers rilis di Gedung Graha Bhayangkara Polres setempat, Kamis (23/12/2021).

Berdasarkan keterangan dari BS dan setelah dilakukan pengembangan perkara, serta dengan bantuan teknologi, keberadaan NI berhasil diketahui yakni beroperasi di Kabupaten Majalengka, Jabar.

“Dan kita coba masuk ke jaringannya (di Majalengka). Akhirnya NI dapat kita tangkap di rumahnya, pada awal Desember ini,” terang Wiwit.

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) uang palsu dengan total Rp84 juta lebih. “Dari keterangan BI (Bank Indonesia), setelah dicek uang ini palsu. Total lembaran yang dipalsukan yakni 526 duit, mulai Rp20 ribu hingga Rp100 ribu, kalau total rupiah Rp84 juta lebih,” bebernya.

Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. “Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 15 tahun,” imbuhnya.

Sementara itu, NI yang merupakan pembuat serta penjual uang palsu mengaku, apa yang telah dilakukannya itu sudah berjalan selama 6 bulan terakhir. Selain di Majalengka sendiri, uang palsu itu sudah dijual ke beberapa kota di Jateng dan Jatim.

“Penjualannya sekitar 6 bulan, tapi kalau mulai belajarnya sekitar 1 tahun. Jual di Majalengka 1 kali, Jawa Tengah, Trenggalek, Pacitan. 5 kota. Total dari pertama buat sudah sekitar Rp100 juta,” aku dia.

Tersangka NI yang merupakan bBapak dari 2 anak itu juga mengaku, jika sebelumnya dirinya hanya berprofesi sebagai pedagang buah kelapa. Namun, karena hasil yang didapat tidak menentu bahkan sering merugi, ia mencoba peruntungan untuk membuat uang palsu dengan tutorial melalui video di YouTube.

“Ide dari YouTube. Awalnya wiraswasta, dagang kelapa. Dagang susah, rugi terus. Kalau hasil dari ini (jual upal) buat menutupi kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.

Uang palsu yang ia jual tersebut dapat dibilang cukup murah. Pembeli, hanya menukarkan uang asli Rp100 ribu dan sudah mendapatkan 10 kali lipat upal yang sudah terdapat nomor seri menyerupai mata uang asli. “Rp100 ribu (asli) dapat Rp1 juta (palsu),” singkatnya.

Dalam melakukan aksinya, NI hanya bermodal mesin printer, tinta, cat semprot, pisau cater, penggaris besi, gunting, kertas HVS A45 dan lem kertas.

Namun, kondisi uang palsu yang ia dijual tersebut sangat berbeda jauh dengan yang asli. Adapun cirinya yakni tipis, warna pudar, kertas halus, hologram kusam. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim