Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu Yang Dikendalikan Dari Lapas Pamekasan

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Sabu Yang Dikendalikan Dari Lapas Pamekasan

TerasJatim.com, Bangkalan – Jajaran Satreskoba  Polres Bangkalan Madura Jawa Timur, membongkar jaringan perdagangan narkoba jenis sabu yang dikendalikan oleh salah satu terpidana dari balik Lapas Pamekasan, Madura, Kamis (25/95).

Kapolres Bangkalan, AKBP Anisullah M Ridha mengatakan,  petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 326,04 gram dan tiga tersangka kurir.

Ketiganya adalah, SB (32) warga Desa Morkepek Kecamatan Labang Bangkalan, AS (34) warga Kecamatan Omben Sampang dan SH (22) warga Desa Jukong, Kecamatan Labang.

Diduga AS dan SB merupakan pemain lama dalam peredaran narkoba di wilayah Bangkalan Madura, dan keduanya merupakan residivis kasus yang sama.

“Tersangka SB dan AS pernah di penjara di Lapas Pemekasan, karena kasus yang sama,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, ketika masih mendekam di dalam lapas, keduanya mengenal jaringan peredaran narkoba.

Pengakuan dari ketiga tersangka, mereka mendapatkan upah sebagai kurir sebesar Rp1,5 juta. Namun mereka mengaku tidak mengetahui siapa pemesannya.

Ironisnya, saat dihadapan petugas kedua tersangka ini mengaku jika narkoba jenis sabu seberat  326,04 gram tersebut didapat dari seseorang berinisial H yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Pamekasan.

“Saat ini petugas masih memeriksa H di dalam lapas,” imbuhnya. Diduga H selama ini yang mengendalikan peredaran narkoba kenis sabu di wilayah Bangkalan dan Madura.

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan yang paling besar. Sebab, barang bukti yang disita mencapai lebih dari seperempatkilogram sabu.

Ketiganya kini ditahan di Mapolres Bangkalan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ah/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim