Polisi Bekuk Komplotan Maling Motor Spesialis Area Persawahan di Blitar
TerasJatim.com, Blitar – Jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk 4 tersangka dari 2 komplotan kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Dari kedua komplotan ini, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 7 unit sepeda motor.
Keempat tersangka tersebut masing-masing MO (30), seorang residivis dan AA (38). Keduanya merupakan warga Modangan Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar. Kemudian 2 pelaku lainnya, yakni EO (41) warga Ringinanom Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar dan AO (32), warga Ngancar Kediri sebagai penadah.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, kedua komplotan alap-alap motor ini merupakan spesialis pelaku pencurian sepeda motor di areal persawahan.
“Para pelaku ini sering beraksi di wilayah Kabupaten Blitar bagian barat, yakni di Udanawu, Wonodadi, dan Ponggok,” jelasnya, saat menggelar jumpa pers di Mako Polres Kota Blitar, Selasa (24/11/20).
Leonard menambahkan, modus yang digunakan, para pelaku sengaja berkeliling di areal persawahan untuk mengincar motor yang menjadi target pencuriannya.
Saat beraksi, masing-masing anggota komplotan ini juga mempunyai peran berbeda. Ada yang bertugas mengawasi keadaan, ada yang beraksi sebagai tukang petik dan ada yang bertugas menjual motor hasil curiannya.
“Targetnya adalah para petani. Karena mereka sering kali membiarkan kunci motornya masih tertancap di sepeda motor dan ditinggal mengerjakan sawah. Sehingga pelaku dengan mudah bisa membawa kabur sepeda motor,” ujarnya.
Saat ini, para pelaku masih menjalani penyidikan guna proses hukum selanjutnya. (Bud/Kta/Red/TJ)