Polemik Pengisian Perades di Kepohbaru Bojonegoro, DPMPD Nilai TPPD Tidak Teliti

Polemik Pengisian Perades di Kepohbaru Bojonegoro, DPMPD Nilai TPPD Tidak Teliti

TerasJatim.com, Surabaya – Munculnya polemik terkait Pengisian Perangkat Desa (Perades) di wilayah Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro Jatim, Kepala DPMPD Bojonegoro Machmudin pun angkat suara.

Melalui Kasi Bidang PMD Andri Finrandi, yang berkompeten dalam urusan pengisian Perades tersebut menyayangkan persoalan yang mencuat, khususnya yang terjadi di Desa Ngranggonanyar Kecamatan Kepohbaru.

Ia pun menyebut, jika apa yang terjadi itu bisa jadi adalah bentuk ketidak telitian TPPD (panitya), dan ini tak bisa dibenarkan.

“Mestinya TPPD harus benar-benar hati-hati. Penelitian berkas calon peserta dalam pengisian Perades itu dilakukan sejak awal. Bila memang ada kekurangan harusnya disampaikan kepada calon supaya melengkapinya,’ ujarnya, saat dihubungi TerasJatim.com, Kamis (26/08/21).

Menurut Andri, hal itu penting dilakukan oleh TPPD agar tidak timbul persoalan yang berakibat fatal. Begitu pula terkait sosialisasi kepada stake holder termasuk para pendaftar juga harus terbuka, utamanya mengenai tatib juga segala persyaratan yang harus dilengkapi calon.

“Ada 2 hal yang saya tekankan kepada semua TPPD. Pertama adalah komitmen tentang pengisian Perades secara jujur dan transparan. Kedua, TPPD harus paham betul terkait tata aturan proses pengisian Perades,” jelas dia.

Disinggung apakah yang dilakukan TPPD Ngranggonanyar yang diduga melakukan penyumbatan informasi bisa dibenarkan, Andri menjawab, bahwa kalau memang benar hal itu terjadi, maka tidak bisa benarkan.

“Kalau memang TPPD melakukan (penyumbatan informasi) tentang tatib dan persyaratan ya tidak bisa dibenarkan. Saat penerimaan berkas awal kan harus diteliti, jika ada kekurangan mestinya disampaikan langsung karena tahapan pendaftaran kan panjang,” ungkapnya lebih lanjut.

Terkait polemik ini, pihaknya akan mengkaji dan meneliti dan menginventarisir apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Hal ini dimaksudkan agar pihaknya bisa menentukan langkah dan mendapatkan solusi yang tepat mengenai hal tersebut.

“Yang terpenting lagi yang dilakukan tim atau panitia desa sesuai dengan apa yang tertuang dalam tata tertib,” jelas dia.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/bara-pengisian-perades-di-kepohbaru-bojonegoro-mulai-mengepulkan-asap/

Senada dengan Andri, sejumlah Ketua TPPD di Kepohbaru yang sempat dikonfirmasi TerasJatim.com menyatakan hal yang sama, terutama terkait ketelitian dan keterbukaan informasi terhadap stake holder, termasuk para calon Perades yang mendaftar.

“Ya memang yang harus diutamakan tim adalah ketelitian dan informasi atas semua proses pengisian Perades. Kalau di sini, semua bakal calon Perades yang daftar kita beri tanda terima, salinan chek list berkas dan salinan tatib tanpa mereka minta,” terang salah satu Ketua TPPD yang enggan disebutkan nama dan desanya.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/ujian-perades-di-kepohbaru-bojonegoro-ditunda-bikin-tatanan-jadi-kocar-kacir/

Seperti diberitakan sebelumnya, I’is Qomariyah, salah satu bakal calon Perades asal Desa Balongdowo Kepohbaru yang mendaftar di Desa Ngranggonanyar pada formasi Sekdes, merasa kecewa lantaran digugurkan TPPD gara-gara beberapa berkasnya berupa legalisir, tidak menyertakan SKCK, Surat Dokter dan Surat Pengadilan yang asli.

Sementara itu, waktu penyerahan berkas saat mendaftar, berkasnya dinyatakan lengkap oleh TPPD. Walaupun beberapa saat kemudian dianggap ada yang kurang, namun itu soal KTP dan KK serta surat pernyataan siap berdomisili di Ngranggonanyar, bukan terkait beberapa berkas yang asli.

“Soal pembenahan KTP, KK dan Surat Pernyataan domisili langsung saya penuhi dan beres. Saat itu, sekali lagi berkas saya dinyatakan lengkap oleh TPPD tanpa ada pemberitahuan soal kekurangan lampiran SKCK Surat Dokter dan Surat Pengadilan asli,” sebut dia.

Yang menjadi persoalan, mulai daftar dan dinyatakan lengkap itu, I’is Qomariyah tidak diberi tanda terima pendaftaran, salinan chek list berkas dan salinan tatib oleh TPPD Ngranggonanyar. Hingga kemudian tiba-tiba dirinya dikabari oleh TPPD bahwa ia digugurkan setelah tahapan penetapan calon tanggal 09 Agustus 2021 sekira pukul 10 malam.

“Saya merasa sangat dirugikan karena sejak awal saya sudah menyiapkan berkas secara lengkap dan les di lembaga Bimbel. Logikanya, kalau saya punya yang legalisir, tentu saya punya yabg asli. Kenapa TPPD tidak pernah memberitahukan itu dan menyatakan berkas saya lengkap? Tetapi ujung-ujungnya saya digugurkan,” tukas dia.

Celakanya lagi, I’is baru mendapatkan salinan Tatib dari TPPD Ngranggonanyar setelah ia dinyatakan gugur. Itupun diberikan setelah ia dan saudaranya datang ke sekretariat TPPD untuk mempertanyakan dasar dan alasan dirinya digugurkan sebagai calon.

“Ya saya baru diberi salinan tatib setelah saya dinyatakan gugur sebagai calon peserta ujian pengisian perangkat desa. Ini kan sangat aneh?,” keluh dia penuh tanya sambil menyatakan tekad untuk memperjuangkan haknya, kalau perlu dirinya akan menempuh jalur hukum.

Sekadar diketahui, selain I’is Qomariyah ada 4 calon peradeslain yang digugurkan oleh TPPD Ngraggonanyar Semua calon Perades yang digugurkan ini berasal dari wilayah luar Desa Ngranggonanyar dan ada yang dari luar Kecamatan Kepohbaru (Tim/Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim