Bara Pengisian Perades di Kepohbaru Bojonegoro, Mulai Mengepulkan Asap

Bara Pengisian Perades di Kepohbaru Bojonegoro, Mulai Mengepulkan Asap

TerasJatim.com, Bojonegoro – Bara persoalan pengisian pamong atau Perangkat Desa (Perades) di Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro Jatim, tampaknya ada tanda-tanda mulai mengepulkan asap. Pasalnya, beberapa calon Perades merasa telah didzolimi oleh panitia alias Tim Pengisian Perangkat Desa (TPPD).

Setidaknya ada 5 pendaftar yang akan berkompetisi dalam pengisian kekosongan Perades formasi Sekdes di Desa Ngranggonanyar Kecamatan Kepohbaru, yang diduga telah digugurkan secara sepihak oleh TPPD setempat. Alasannya terbilang mengada-ada, dan kuat dugaan mengarah pada unsur kesengajaan agar calon tersebut bisa digugurkan.

Iis Qomariyah (24), salah satu calon Perades yang digugurkan, mengaku syok dan sangat kecewa terhadap kinerja TPPD Ngranggonanyar yang dianggap tidak profesional. Hal itu didasari ketidak jelasan informasi TPPD kepada dirinya mengenai banyak hal termasuk tatib dan tahapan.

“Saya mendaftar pada 30 Juni 2021 di sekretariat TPPD Ngranggonanyar. Waktu itu berkas saya diterima bu Sunik yang katanya bendahara tim. Berkas saya saat itu dinyatakan diterima dan lengkap,” ujar wanita asal Desa Balongdowo Kepohbaru itu, kepada TerasJatim.com, Selasa (24/08/21).

Tapi, lanjut Iis, waktu daftar dan penyerahan berkas tersebut dirinya tidak diberi salinan tatib, tidak diberi tanda terima, apalagi salinan chek list berkas yang dinyatakan sudah lengkap oleh TPPD itu. Namun tak berselang lama, pihak TPPD menelepon bahwa ada yang harus dibenahi dan langsung bisa ia selesaikan.

“Karena yang dianggap kurang sudah saya bereskan dan tidak ada informasi kekurangan lainnya dari TPPD, maka saya pun lega karena berkas persyaratan berarti telah lengkap, karena saya memang susah payah mengurus semua persyaratannya,” papar dia.

Setelah itu, kata Iis, sebulan penuh, selama bulan Juli, dirinya sama sekali tidak pernah memperoleh informasi dari TPPD Ngranggonanyar. Bahkan soal tahapan verifikasi data yang berlangsung mulai tanggal 12-15 Juli ia pun mengaku tidak mendapatkan info secuilpun, apalagi undangan untuk melihat proses penelitian data sesuai tahapannya.

“Hampir selama bulan Juli saya tidak dapat kabar apa-apa dari TPPD Ngranggonanyar. Jadi tidak tahu kalau tahapan verifikasi untuk chek akhir berkas telah berlangsung. Hingga kemudian, pada 9 Agustus malam saya dikabari TPPD bahwa saya digugurkan karena berkas saya dianggap tidak lengkap,” terangnya menahan sesak di dada.

Atas penyumbatan informasi oleh TPPD sehingga membuatnya digugurkan (paksa) ini, Iis didampingi saudaranya menanyakan hal tersebut ke pihak kecamatan. Di sana, ia diterima salah satu Kasi dan berkonsultasi. Hasilnya, Kasi itu menyataakan bahwa apa yang dilakukan TPPD Ngranggonanyar itu tidak bisa dibenarkan.

“Waktu di kecamatan pak Kasi mengatakan bahwa telah mewanti-wanti TPPD supaya teliti dan menberikan informasi terbuka terkait detail berkas para bakal calon peserta supaya tidak berakibat fatal,” lanjut Iis, menirukan Kasi yang ditemuinya untuk konsultasi.

Lebih lanjut, Iis menyebut dirinya digugurkan oleh TPPD dengan alasan tidak menyertakan SKCK asli dan Surat Keterangan Pengadilan asli, serta Surat Keterangan Dokter asli. Tetapi dalam berkas persyaratan ia telah melampirkan salinan sah yang telah dilegalisir.

“Kenapa saat awal memasukkan berkas dianggap lengkap. Saat verifikasi kelengkapan berkas saya juga tidak dikabari kalau harus melampirkan yang asli. Logikanya, kalau saya punya yang legalisir, pasti saya punya yang asli. Kenapa saya tidak dikabari, ada apa dengan TPPD Nrabggonanyar?,” ungkapnya penuh tanya sembari menyatakan tekad akan memperjuangkan haknya.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/ujian-perades-di-kepohbaru-bojonegoro-ditunda-bikin-tatanan-jadi-kocar-kacir/

Sementara itu, Ketua TPPD Desa Ngranggonanyar Mustopo, yang dikonfirmasi TerasJatim.com, bersikukush bahwa keputusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, meski dikatakan tidak bisa dibenarkan oleh salah satu Kasi di Kecamatan Kepohbaru. Ia berkelit bahwa tidak ada indikasi grand skenario di balik pengguguran sejumlan calon peserta pengisian Perades dari luar desa tersebut.

“Itu sudah menjadi keputusan TPPD Ngranggon sesuai ketetntuan yang berlaku. Ada tatib dan tahapannya yang telah kami lalui secara transparan kepada calon peserta,” kilah Mustopo, meski nyata-nyata telah terjadi penyumbatan informasi soal tatib hingga tahapan pelaksanaan terhadap bakal xalon Perades terutama yang dari luar Desa Ngranggonanyar.

Baca juga: https://www.terasjatim.com/pengisian-perades-di-kepohbaru-bojonegoro-ibarat-api-dalam-sekam/

Terpisah Heriadi, Kades setempat yang juga dikonfirmasi, mengaku bahwa terkait apapun mengenai pengisian Perades adalah ranah kewenagan TPPD. Ia memastikan tidak akan mengintervensi kinerja TPPD atas kepentingan apapun karena Pemdes telah mempercayakan sepenuhnya.

“Ya, semua hal terkait pengisian perangjkat desa sudah kita percayakan kepada TPPD. Saya pastikan tidak akan mengintervensi karena tugas saya membentuk dan melantik TPPD, artinya tidak ada campur tangan Pemdes lagi dalam proses pengisian perangkat desa,” pungkas dia.

Sekadar diketahui, dari kelima bakal calon perades yang digugurkan TPPD Ngranggonanyar tersebut berasal dari luar desa setempat. Dari penelusuran TerasJatim.com didapat informasi, 4 dari 5 calon ini berasal dari Desa Mojosari dan Balongdowo Kepohbaru, Desa Kauman Baureno, dan dari Kecamatan Kedungadem.

Sedianya ujian pengisian Perades 18 Desa se-Kepohbaru dengan 24 kekosongan kursi pamong yang diikuti 400 lebih calon tersebut, akan dihelat pada 18 Agustus lalu. Namun karena ada perpanjangan PPKM Darurat dari pemerintah pusat, maka sesuai instruksi Pemkab, kegiatan tersebut ditunda dengan batas waktu yang belum ditentukan. (Tim/Saiq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim