Polda Jatim Ciduk 2 Peretas Situs KPU Jember, 1 Pelaku Masih Ingusan

Polda Jatim Ciduk 2 Peretas Situs KPU Jember, 1 Pelaku Masih Ingusan

TerasJatim.com, Surabaya – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap 2 orang pelaku peretas situs KPU Jember. Kedua pelaku diketahui merupakan warga di luar Jatim, yakni David A (23), warga Tanjung Raya, Kecamatan Wonokromo, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, dan ZFR (14), warga Kampung Cibaru, Desa Tambang Ayam, Anyar, Serang, Banten.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pelaku David kini sudah ditahan di Mapolda Jatim, sedang 1 pelaku lainnya yang masih di bawah umur tidak ditahan namun tetap diproses hukum.

Modus operandinya pelaku ini meretas situs KPU Jember dengan cara mengubah tampilan halaman depan dengan gambar dan tulisan yang menghina lembaga Negara.

“Pelaku melakukan illegal accsess hanya untuk menguji kemampuan membobol situs agar mendapat pengakuan dari teman-teman di dalam grup Palembang Cyber,” jelas Truno di Mapolda Jatim, Selasa (13/10/20).

Sementara, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan kronologi kejadian pada 6 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB lalu, dimana pelapor mendapatkan informasi jika website KPU Jember httgs: Ilkab-jember kpu.go.id telah diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Saat website pertama dibuka, muncul gambar kurang menyenangkan dan menyinggung DPR. Setelah itu pelapor menghubungi staf untuk dilakukan perbaikan.

Pada sekitar pukul 22.00 WIB, pelapor melakukan pengecekan kembali ke website resmi tersebut namun kembali eror. Selanjutnya pelapor kembali menghubungi staf untuk dilakukan perbaikan sehingga website dapat diakses kembali.

“Pada 07 Oktober 2020, website resmi KPU Jember tidak dapat diakses lagi, hingga akhirnya peristiwa tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian. Polisi kemudian berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku dan akhirnya dilakukan penangkapan,” beber Gidion.

Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari terangka David berupa ponsel Xiaomi RedmiSA wama silver dengan IMEI 86861603523130, sebuah laptop ASUS wama hitam. Dan dari pelaku ZFR, polisi mengamankan ponsel Redmi Note 5 wama putih dengan IME1 869720036844713.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 32 (1) dan atau Pasal 33 Jo Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 49 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik, Jo UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang lnformasi dan Transaksi. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim