Pingin Punya Motor dan Ponsel Baru, Pemuda asal Arjosari Pacitan Bobol Brankas Minimarket

Pingin Punya Motor dan Ponsel Baru, Pemuda asal Arjosari Pacitan Bobol Brankas Minimarket

TerasJatim.com, Pacitan – Seorang pemuda berinisial DCA (19), warga asal Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan Jatim, harus merasakan dinginnya lantai sel polisi setelah ditangkap oleh Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan.

Bukan tanpa sebab, ia ditangkap lantaran telah melakukan pencurian di sebuah minimarket di Jalan Panglima Sudirman, Tanjungsari, Pacitan, beberapa waktu lalu.

Saat melakukan aksinya, pelaku berhasil menguras brankas toko tersebut dengan membawa uang tunai Rp 60 juta. Tak hanya itu, ia juga mengembat 1 slop rokok yang berada di dalam toko tersebut.

Setelah kasus tersebut didalami dengan serangkaian penyelidikan serta menggunakan kecanggihan teknologi, pelaku berhasil ditangkap di tempat kosnya di Kelurahan Ploso Pacitan, pada Rabu (17/02/21) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Penangkapannya kemarin (Rabu) di tempat kosnya di Pacitan,” ujar Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, saat merilis kasus ini, Kamis (18/02/21).

Wiwit menambahkan, sebelumnya pelaku memang sudah pernah masuk ke dalam minimarket tersebut untuk numpang buang air. Sebab, pelaku itu dalam kesehariannya pernah jualan soft drink di depan minimarket itu.

“Dia (pelaku) sudah masuk ke dalam, tahu situasi di dalam, karena sering numpang kencing di dalam (toilet). Pelaku ini masuknya naik lewat atap lalu turun, kebetulan tidak dikunci, ada brankas di situ dan kuncinya di sekitar itu juga akhirnya bisa buka brankasnya. Selain itu, juga mengambil rokok,” terangnya.

“Alhamdulillah, berkat teknologi kita bisa mengetahui keberadaan pelaku ini, dan didapatkan pelaku ini di kamar kosnya di Kelurahan Ploso,” sambung Wiwit, tanpa menyebut teknologi apa untuk mengungkap tindak pidana pencurian tersebut.

Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit sepeda motor Honda Tiger, 1 buah handphone merk Iphone XS Max, uang tunai Rp 15 juta (sisa hasil dari tindak pidana), 6 bungkus rokok Gudang Garam Signature, kemudian pakaian yang dipakai pelaku saat melakukan tindak pidana yang terdiri dari celana jeans, jaket/hoodie, masker dan sandal jepit.

“Barang bukti yang dapat diamankan yakni uang yang seharusnya Rp 60 juta, sisa Rp 15 juta. Ini sudah buat beli handphone, sepeda motor dan trading (Binomo) buat bisnis dia (pelaku),” kata Wiwit, seraya menunjukkan sejumlah barang bukti lainnya.

Meski tak terhimpit ekonomi, pelaku mengakui jika aksi kriminalnya itu lantaran pelaku berkeinginan untuk membeli motor dan handphone. “Keinginannya untuk membeli handphone itu tinggi, jadi dia mencoba untuk mencuri tersebut, karena dia juga hafal situasi di dalam dari minimarket dan kelalaian dari petugas minimarket,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat 3e dan 5e KUHP. Ancaman pidana 7 tahun penjara pun kini menanti pelaku.

Atas kejadian ini, Kapolres berpesan kepada masyarakat di Kabupaten Pacitan untuk menjadi polisi bagi diri sendiri, dan menjaga keamanan di sekitar rumah masing-masing.

“Ingat, kita harus senantiasa menjaga keamanan di masing-masing rumah/toko kita. Yang seharusnya dikunci ya dikunci dan sebagainya, jangan lalai dan jangan berikan kesempatan bagi niat-niat jahat,” tukasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim