Pilkada Serentak di Jatim Dipastikan Digelar 9 Desember

Pilkada Serentak di Jatim Dipastikan Digelar 9 Desember

TerasJatim.com, Surabaya – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, dipastikan akan digelar pada 9 Desember mendatang. Proses pemungutan suara dimulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Hal tersebut ditegaskan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewa Raka Sandi, saat memberikan presentasi Rapat Bersama Sosialisasi Pilkada Serentak Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Zoom Meeting, pada Jumat (19/06/20).

Dewa menjelasakan, seluruh proses penyelenggaraan pilkada mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 yang telah ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 12 Juni 2020 lalu. Saat ini KPU sedang merancang PKPU tentang Penyelenggaraan Pemilu di tengah pandemi Covid-19 dan akan berkonsultasi dengan DPR RI.

“Dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang berisi tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2020, Pemilihan Serentak digelar tanggal 9 Desember 2020, KPU juga akan menerbitkan Peraturan KPU tentang penyelenggaraan pemilhan disaat pandemi covid 19, dengan protokol kesehatan,” terang Dewa, anggota KPU Koordinator Bidang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih tersebut.

Dalam Pilkada Serentak 2020 nanti, tercatat ada 19 Kabupaten dan Kota di Jatim yang melaksanakan pemilihan kepala daerah, yaitu Kota Surabaya, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Terenggalek, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Malang, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Kediri. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim