Kades Tanjung Lor Pacitan Laporkan Wartawan dan Oknum Yang Ngaku Pendamping, Ada Apa?

Kades Tanjung Lor Pacitan Laporkan Wartawan dan Oknum Yang Ngaku Pendamping, Ada Apa?

TerasJatim.com, Pacitan – Tak terima dituding selewengkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kepala Desa Tanjung Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan Jatim, melaporkan seorang yang mengaku wartawan dan oknum yang mengaku pendamping, ke kantor kepolisian setempat, Sabtu (20/06/20).

Pelaporan itu diantaranya terkait pemberitaan oleh wartawan dari salah satu media online yang menuding kepala desa setempat telah memotong BLT yang seharusnya Rp600 ribu, tetapi diterimakan Rp400 ribu. Selain itu juga dilaporkan adanya indikasi untuk mengintervensi (campur tangan) dari oknum yang mengaku pendamping kepada Ketua RT 01 RW 06, Dusun Banar Jaya, Desa Tanjung Lor.

Kepada TerasJatim,com, Kepala Desa Tanjung Lor, Supriyono, melalui pengacaranya, Danur Suprapto, mengatakan, kedatangannya ke Polsek Ngadirojo itu tidak lain guna melakukan upaya hukum terkait persoalan tersebut.

“Kedatangan kami ini pertama melaporkan ada indikasi oknum yang mengaku pendamping yang intervensi kepada beberapa perangkat desa. Kedua ada oknum wartawan yang tidak bertanggung jawab atas pemberitaannya yang kami anggap itu fitnah dan bohong, karena wartawan tersebut tidak ke lokasi, ataupun tidak konfirmasi melalui telepon. Ujuk-ujuk (tiba-tiba) menayangkan sebuah berita,” terang Danur, di Polsek Ngadirojo, Sabtu (20/06/20) siang.

Danur memaparkan, dalam pemberitaan yang diberi judul “Desa Tanjung Lor Dana BLT diselewengkan”, yang diunggah pada Sabtu (13/06/20) lalu, narasumber yang disebutkan diantaranya yakni inisial ‘S’, seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, kemudian Susendi ketua RT 01, RW 06, Dusun Banar Jaya dan Kades Tanjung Lor. Padahal, ketua RT dan Kades tersebut mengaku tidak pernah merasa diwawancarai oleh wartawan yang memberitakannya tersebut.

“Ini media online, nara sumbernya menyebutkan inisial ‘S’, kemudian ketua RT yang disebutkan dalam pemberitaan itu merasa tidak diwawancara. Bahkan, foto dari klien kami (Kades) ini diambil tanpa izin. Menurut saya ini tidak sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. Ini akan kami uji jika sampai pengadilan, apakah ini pelanggaran kode etik atau pelanggaran murni,” paparnya.

Terpisah, ditemui seusai menerima laporan, Bripka Untung Widodo, Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (KSPKT) Polsek Ngadirojo mewakili Kapolsek Ngadirojo menambahkan, laporan yang diterimanya tersebut segera akan dilaporkan kepada pimpinan untuk dikaji lebih lanjut dan mendalami perkara tersebut.

“Nanti pimpinan yang akan memberikan perintah, kebijakan terkait laporan ini untuk dilakukan penelitian, penyelidikan ataupun penyidikan. Jadi, sementara ini kami terima dulu, kami minta waktu tiga hari untuk penelitian perkara ini. Jika ada tindak pidananya nanti perlu ditingkatkan untuk proses lebih lanjut,” terang Untung. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim