Peristiwa Pembunuhan di Simojawar Surabaya, Motifnya Istri Diselingkuhi Hingga Hamil

Peristiwa Pembunuhan di Simojawar Surabaya, Motifnya Istri Diselingkuhi Hingga Hamil

TerasJatim.com, Surabaya – Kasus pembunuhan terhadap Damiri (35), warga asal Sampang Madura, yang terjadi di Jl. Simojawar Kecamatan Sukomanunggal Surabaya, pada Rabu (10/03/21) siang kemarin, akhirnya terungkap.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap Abdul Hosid (39), pelakunya, di tempat pelariannya di Dusun Tekap, Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang Madura. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa celurit yang digunakan tersangka menghabisi korban.

Kepada polisi, tersangka Hosid mengaku sakit hati dan dendam terhadap korban, karena telah beberapa kali berselingkuh dengan Hosiah (31) istrinya (saat itu) di saat dia bekerja sebagai TKI di Malaysia.

Bahkan selama 6 bulan terakhir, Damiri diketahui telah tinggal bersama Hosiah, dan telah dikaruniai anak.

“Status korban dengan istri tersangka (Hosiah) ini menikah. Tetapi tidak ada catatan dari negara, jadi bisa dikatakan nikah sirih,” ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra, saat merilis kasus ini, beberapa waktu lalu.

Ambuka menyebutkan, aksi pembunuhan ini bermula saat Hosid mendapatkan informasi jika korban berselingkuh dengan Hosiah (yang saat itu masih jadi istrinya) pada bulan Februari 2013. Namun saat itu Hosid memaafkan.

Selanjutnya, pada Juni 2014 Hosid mengajak Hosiah bekerja sebagai TKI di Malaysia, agar istrinya tersebut tidak lagi berhubungan dengan Damiri. Kemudian 5 tahun kemudian, Hosid dan istrinya pulang ke kampung halaman di Sampang.

Saat Hosid kembali bekerja di Malaysia, dia mendapatkan kabar dari anaknya jika sang istri sering keluar dan bertemu dengan Damiri. Hingga akhirnya sang istri diketahui justru mengajukan gugatan cerai terhadap Hosid.

Saat dia pulang ke Madura, Hosid mendapatkan kabar jika mantan istrinya itu sudah menikah lagi dengan Damiri dan sudah dikaruniai anak, dan tinggal di sebuah tempat kos di Jalan Simo Jawar Gang 5A Nomor 7 Surabaya. Kabar Ini membuatnya dendam, karena dalam 6 bulan seusai cerai, mantan istrinya ternyata sudah melahirkan anak.

Lantaran emosi yang sudah tak tertahan, tersangka selanjutnya mengajak temannya untuk menuju Surabaya dengan menyiapkan sebilah celurit yang diselipkan di pinggangnya.

Saat melihat korban sedang berjalan kaki seorang diri, tersangka mendekatinya dan langsung mengayunkan celuritnya ke arah tubuh korban.

Dengan membabi buta, tersangka membacok tangan, pundak, perut dan paha korban, hingga korban tewas di lokasi kejadian. Melihat kondisi korban, tersangka langsung melarikan diri ke rumahnya di Sampang Madura.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim