Penyintas Covid-19 Gejala Ringan, Bisa Divaksin Sebulan Setelah Sembuh

Penyintas Covid-19 Gejala Ringan, Bisa Divaksin Sebulan Setelah Sembuh

TerasJatim.com, Surabaya – Penyintas Covid-19 dengan kategori ringan hingga sedang yang minimal setelah 1 bulan sembuh dari Covid-19, dapat menerima suntukan vaksin Covid-19.

Hal ini disampaikan Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Maxi Rein Rondonuwu, melalui surat edaran Nomor : HK.02.01/I/2529/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Penyintas, tanggal 29 September 2021.

Dikatakannya, vaksinasi Covid-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan. Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19.

Selain itu, data terkini dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 juga telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas Covid-19.

Lebih lanjut dikatakannya, adapun pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

2. Bagi penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

3. Untuk jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.(Ern/Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim