Komplotan Pengedar Sabu Jaringan Surabaya-Lamongan Dicokok

Komplotan Pengedar Sabu Jaringan Surabaya-Lamongan Dicokok
(Doc: RRI)

TerasJatim.com, Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan Surabaya-Lamongan. Sebanyak 3 tersangka dibekuk, mereka adalah MT (37), JM (33) dan RS (48).

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka MT dan JM. Keduanya diduga telah melakukan serah terima narkotika jenis sabu.

Dari kedua tersangka ini, petugas mendapatkan barang bukti berupa 35 paket kecil sabu seberat 2,637 gram.

“Kita tangkap tersangka MT dan JM pada 24 September 2021 lalu pukul 07.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung, Lamongan. Keduanya diduga sedang melakukan transaksi,” ungkap Aris, Rabu (29/09/21).

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penelusuran di rumah tersangka JM. Saat dilakukan penggeledehan petugas kembali menemukan 41 paket narkotika jenis sabu seberat total 3,296 gram, yang dibungkus plastik dan disimpan di atas lemari.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol Daniel Y. Katiandagho menjelaskan tersangka MT mengakui bahwa sabu-sabu kecil yamg ditemukan petugas didapat dari saudaranya yang berisinial RS. MT diperintah RS untuk mengirim sabu-sabu kepada pembelinya yakni JM dua minggu lalu.

“Tersangka MT bekerja sebagai kurir yang menerima pesanan sabu-sabu dan mendapat upah pengiriman dari RS sebesar Rp500 ribu untuk setiap pengiriman. MT ini sudah 6 kali menerima pesanan dari RS,” katanya.

Sementara untuk tersangka JM, diduga membeli narkotika tersebut dari MT seharga Rp1,1 juta dengan cara pembayaran tunai. Setelah 2 sampai 3 hari barang tersebut dikirim. Selanjutnya oleh JM, sabu tersebut kembali dijual ke orang lain.

Setelah mendapat informasi ada keterlibatalan orang lain selain mereka berdua, petugas kembali melakukan perburuan. Pada pukul 10.00 di hari yang sama di rumah kontrakannya yang berada di jalan Tenggumung Karya Lor, Surabaya, tersangka RS diamankan.

Sama dengan pelaku sebelumnya, RS pun mengakui bahwa narkotika tersebut memang diserahkan kepada MT untuk diserahkan kepada JM.

“Tersangka RS mengakui masih menyimpan sabu-sabu di rumah keponakannya di Jalan Jagalan Surabaya. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tiga bungkus sabu-sabu totalnya seberat 26.216 gram, dengan berat masing-masing 6.782 gram, 9.681 gram dan 9.753 gram,” kata Daniel .

Tersangka RS mengakui mendapatkan narkoba dari temannya yang masih DPO dengan harga pergram Rp900 ribu, yang dijual lagi dengan harga Rp1,1 juta pergramnya. (Bh/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim