Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim Geledah dan Sita Gedung Graha Wismilak, Ada Apa?

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim Geledah dan Sita Gedung Graha Wismilak, Ada Apa?

TerasJatim.com, Surabaya – Sejumlah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, menggeledah gedung Graha Wismilak yang berada di Jalan Raya Darmo Surabaya, pada Senin (14/08/2023).

Upaya penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan pemalsuan akta otentik atau korupsi atau TPPU.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan, dahulunya tanah dan bangunan yang digeledah adalah milik Polri yang digunakan sebagai ke Markas Polres Surabaya Selatan. Namun, aset tersebut kemudian beralih ke swasta.

Berdasarkan data yang dihimpun, gedung itu kini dikuasai oleh PT Wismilak Inti Makmur dan diresmikan sejak tahun 2009 lalu.

Menurut Farman, pihaknya menilai jika peralihan hak kepemilikan tanah dan bangunan tersebut cacat hukum. Karena itu, penyidik menggunakan pasal pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau korupsi juncto TPPU dalam menyidik kasus tersebut.

Dugaan pemalsuan akta otentik atau korupsi itu berkaitan dengan penerbitan hak guna bangunan atau HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan yag terletak di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 Surabaya itu, yang di atasnya berdiri Graha Wismilak.

“(Ini) terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana korupsi junto tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

Penggeledahan di gedung bangunan bersejarah yang sudah berdiri sejak masa Hindia Belanda itu berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.

Pantauan di lapangan, terdapat papan putih di luar pagar gedung yang merupakan cagar budaya ini dengan tulisan warna merah berukuran besar: “Berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby”.

Sementara, Public Relations PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya, dalam keterangannya menjelaskan, gedung tersebut telah dibeli oleh PT Gelora Djaja (Wismilak Group) sejak 1993 lalu, sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Gedung Graha Wismilak telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 secara sah dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan, sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Senin siang.

Dia menambahkan, sejak 1993 hingga saat ini, gedung tersebut digunakan sebagai kantor operasional perusahaan, dan tidak pernah ada permasalahan hukum. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim