Pentingnya Zakat Fitrah dan Kapan Dibagikan

Pentingnya Zakat Fitrah dan Kapan Dibagikan

TerasJatim.com – Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah wajib bagi umat Islam yang dilakukan pada akhir bulan Ramadhan. Dalam kajian, zakat ini bertujuan untuk menyucikan jiwa seseorang setelah berpuasa dan membantu kaum fakir miskin agar mereka juga bisa merasakan kebahagiaan pada Hari Raya Idul Fitri.

Kajian zakat fitrah penting untuk dipahami agar umat Islam tidak hanya menjalankan kewajiban, tetapi juga mengetahui makna dan hikmah di baliknya. Melalui zakat fitrah, kita diajak untuk merenungkan bahwa zakat bukan sekadar ritual tahunan, melainkan bentuk solidaritas sosial yang memperkuat ukhuwah Islamiyah. Dengan memahami arti zakat fitrah, seseorang diharapkan mampu menunaikannya dengan ikhlas dan penuh kesadaran.

Para ulama sering mengingatkan, bahwa zakat fitrah perlu diperhatikan secara serius, agar tidak ada kesalahan dalam niat, perhitungan, maupun penyalurannya. Oleh karena itu, ada baiknya mendalami kajian zakat fitrah mulai dari hukumnya, waktu pelaksanaannya, hingga cara pembagiannya.

Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tua ataupun muda, bahkan bayi yang baru lahir sekalipun. Kewajiban ini berdasarkan hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a.:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap Muslim, baik budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar,” (HR. Bukhari dan Muslim).

Menurut kajian, tujuan utama dari kewajiban zakat fitrah ini adalah menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, serta memberikan makanan kepada orang miskin pada hari raya. Dengan demikian, setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan pada malam Idul Fitri diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.

Ulama sepakat, bahwa zakat fitrah memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis. Bahkan, mereka menegaskan bahwa menunda-nunda pembayaran zakat fitrah hingga lewat waktu yang telah ditentukan, dianggap sebagai dosa besar karena melanggar ketentuan syariat.

Oleh karena itu, memahami hukum melalui kajian zakat fitrah adalah kunci agar ibadah ini bisa dilaksanakan dengan benar dan tidak keluar dari ajaran Islam.

Waktu yang tepat dalam kajian zakat fitrah dimulai sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Berdasar kajian zakat fitrah, ada beberapa waktu yang dikategorikan dalam pelaksanaan zakat fitrah:

  • Waktu yang dianjurkan (afdhal): Sejak terbenamnya matahari di malam Idul Fitri hingga sebelum shalat Idul Fitri.
  • Waktu yang diperbolehkan: Sejak awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
  • Waktu yang makruh: Setelah shalat Idul Fitri, namun masih di hari raya.
  • Waktu yang haram: Setelah hari raya Idul Fitri berlalu.

Dari kajian ini, dapat dipahami bahwa penundaan pembayaran zakat fitrah hingga setelah shalat Idul Fitri tanpa alasan yang dibenarkan syariat merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk menunaikannya tepat waktu agar tidak terjerumus dalam kelalaian.

Cara pembagian zakat fitrah menurut syariat memiliki aturan tertentu yang harus dipahami. Zakat fitrah wajib diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, yaitu 8 golongan penerima zakat (asnaf):

  • Fakir, Miskin, Amil (pengelola zakat), Mu’allaf (orang yang dilunakkan hatinya), Riqab (hamba sahaya), Gharim (orang yang terlilit utang), Fi sabilillah (di jalan Allah), dan Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Meski demikian, dalam kajian zakat fitrah menekankan bahwa prioritas utama penerima zakat fitrah adalah fakir dan miskin. Hal ini bertujuan agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan pada hari raya Idul Fitri.

Selain itu, zakat fitrah bisa diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, jagung, atau gandum, sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter). Beberapa ulama juga membolehkan zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang senilai makanan pokok tersebut. (Kaji Taufan, dari berbagai sumber)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim