Pengemudi Lamborghini Maut Divonis 5 Bulan Penjara
TerasJatim.com, Surabaya – Mungkin ini salah satu potret hukum kita yang sering menjadi rasan-rasan publik.
Pengemudi Lamborghini Wiyang Lautner, divonis “hanya” lima bulan dipotong masa tahanan. Selain hukuman kurungan, Wiyang juga didenda Rp 12 juta subsider satu bulan penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
“Hal yang memberatkan terdakwa adalah mengemudikan kendaraan dengan tidak memperkirakan keadaan sekitar,” lanjut Ketua Majelis Hakim Burhanudin.
Sementara hal-hal yang meringankan Wiyang adalah sopan, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, menyesali dengan serius perbuatannya, dan ada perdamaian dengan keluarga korban.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan fakta persidangan yakni keterangan istri Kuswanto, Srikanti, yang saat kejadian mengalami patah kaki kanan.
Atas putusan ini, kuasa hukum dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Seperti yang ramai diberitakan, Wiyang Lautner, pengemudi Lamborghini menabrak warung jamu di Surabaya dan menewaskan Kuswanto pada November tahun lalu. (Ah/Red/TJ)