Pemuda ini 2 Kali Setubuhi Pacarnya yang Masih Kelas 5 SD

Pemuda ini 2 Kali Setubuhi Pacarnya yang Masih Kelas 5 SD

TerasJatim.com, Trenggalek – Ulah tak senonoh dilakukan oleh AS, pemuda 19 tahun, warga Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek Jatim. Ia tega meniduri pacarnya yang masih berumur 12 tahun.

Korban yang masih duduk di kelas 5 SD tersebut, disetubuhi AS hingga 2 kali di Pantai Konang, Kecamatan Panggul.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, saat memimpin konferensi pers di Mapolres yang diikuti oleh sejumlah awak media, Senin (20/03/2023) menjelaskan, tersangka AS mengenal korban pada bulan Januari 2023 yang lalu melalui salah satu platform media sosial. Perkenalan tersebut kemudian berlanjut melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.

Tersangka AS kemudian mengajak korban untuk menjalin hubungan khusus, yakni pacaran. Keduanya juga diketahui beberapa kali nongkrong bareng di Pantai Konang, bahkan hingga larut malam.

“Tersangka memanfaatkan situasi hubungan pacaran tersebut dengan korban untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan,” ujar Sunardi, Senin siang.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa tersangka melakukan pencabulan tersebut di area Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

“Sedangkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya beberapa potong baju milik korban dan tersangka, handphone dan sepeda motor,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka AS dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), dan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim