Pemerintah Terbitkan Protokol Kesehatan Untuk Perjalanan Dalam Negeri

Pemerintah Terbitkan Protokol Kesehatan Untuk Perjalanan Dalam Negeri

TerasJatim.com – Pemerintah secara bertahap akan membuka kembali daerah serta sektor-sektor publik yang berimplikasi pada peningkatan mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Untuk itu, diperlukan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan dalam rangka penerapan kehidupan masyarakat produktif dan aman terhadap penularan Covid-19.

Terkait hal itu, Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020, tanggal 26 Juni 2020.

Surat Edaran tersebut sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, pengawasan oleh dinas kesehatan daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota serta panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan Covid-19.

“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, yang mana berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” sebut Menkes Terawan, dalam rilisnya yang diterima TerasJatim.com, Jumat (03/07/20).

Dalam SE tersebut, seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19, antara lain menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata/wajah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Para penumpang dan awak angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 hari atau surat keterangan hasil pemerikasaan rapid test antigen/antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan.

Surat keterangan tersebut diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

Jika dinas kesehatan kabupaten/kota belum menetapkan pelayanan kesehatan yang bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, maka kedua test tersebut dapat dilakukan di rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Atau bisa juga di rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV), serta di rumah sakit/laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Selanjutnya, kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/ App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.

Pada saat pembelian tiket, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik, dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.

Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut, validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak alat angkut, dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas, serta memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut.

Begitu juga dengan protokol yang harus diterapkan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan kedatangan.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan Daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi eHAC. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim