Pembunuh Wanita di Bungurasih, Ternyata Pria Simpanan Korban asal Bojonegoro
TerasJatim.com, Sidoarjo – Aparat kepolisan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Faridah, ibu rumah tangga berusia 41 tahun, warga asal Dusun Keling, Desa Jumpurtejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, di salah satu kamar hotel di kawasan Bungurasih Waru, yang terjadi beberapa hari lalu.
Polisi menangkap Andi Sukarnain, pemuda 24 tahun, asal Dusun Krajan RT 07/RW 02, Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro. Andi selama ini diduga sebagai pacar korban, dan bekerja sebagai penjual ayam geprek yang lokasinya dekat dengan rumah korban.
Kapolsek Waru, Kompol Bunari menjelaskan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Blora Jateng. Selain pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang dibawa kabur oleh Andi.
Saat berada di Mapolresta Sidoarjo, Andi mengaku sudah sekitar 3 tahun menjalin hubungan terlarang dengan Faridah, perempuan yang jauh lebih tua dari dirinya itu. Pemuda ini juga mengaku tahu persis bahwa Faridah punya suami dan anak.
“Iya, kami berhubungan sudah cukup lama. Pembunuhan itu karena saya emosi,” kata Andi, Jumat (04/11/2022).
Dia mengaku emosi kepada korban gara-gara diungkit soal hutang. Disebutnya, bahwa korban mempersoalkan hutang Rp.2 juta karena korban cemburu terhadap dirinya yang sedang punya hubungan dengan perempuan lain.
Diceritakannya, peristiwa itu bermula saat dia dan korban janjian bertemu untuk membicarakan nasib hubungan gelap yang sudah mereka jalani selama ini. Keduanya bertemu sebuah tempat di Desa Cangkringsari Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
“Kemudian kami jalan-jalan dan berakhir di hotel (di kawasan Bungurasih) itu (Selasa, 1 November 2022),” Andi mengisahkan.
Di kamar hotel tersebut, keduanya terlibat cekcok mulut. Korban merasa cemburu dan mempersoalkan hutang pelaku sebesar Rp.2 juta. Dari situ, Andi mengaku emosi hingga terjadilah penganiayaan.
“Saya cekek lehernya. Terus dia terjatuh di lantai. Kemudian saya cekek lagi menggunakan kerudung yang dia pakai,” ungkap Andi.
Saat mengetahui korban tak bernyawa, Andi kabur dari lokasi kejadian dengan membawa ponsel dan sepeda motor milik korban.
Hingga pada Selasa (01/11/2022) sore, mayat korban ditemukan oleh petugas hotel.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolresta Sidoarjo, dan dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Msn/Kta/Red/TJ)