Pembebasa Lahan Jalur Tol Trans Jawa di Nganjuk, Nilai Ganti Rugi Sudah Final

Pembebasa Lahan Jalur Tol Trans Jawa di Nganjuk, Nilai Ganti Rugi Sudah Final

TerasJatim.com, Nganjuk – Tuntutan warga yang menginginkan ganti rugi lahan terdampak tol Trans Jawa bisa naik sesuai keinginan mereka, tampaknya akan bertepuk sebelah tangan.

Dilansir dari Radar Nganjuk, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembebasan Lahan Tol Mantingan – Kertosono II Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan tak akan ada appraisal atau penaksiran harga lahan ulang.

Hal tersebut dikatakan Suprapto, kepala Urusan Tata Usaha (TU) PPK Pembebasan Lahan Tol Mantingan – Kertosono II Kementerian PU. Menurutnya, hasil appraisal saat ini sudah final. “Besaran ganti rugi sudah final, tidak ada lagi appraisal,” tegasnya.

Lebih jauh Suprapto mengatakan, appraisal yang dilakukan pada akhir 2015 memang adalah appraisal pertama dan terakhir yang dilakukan. Hal ini merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Dalam UU itu menurut Suprapto disebutkan jika appraisal hanya dilakukan sekali. “Perintah Undang-Undangnya memang seperti itu,” lanjutnya. Bukankah appraisal yang dilakukan November 2015 lalu adalah penaksiran harga kedua setelah appraisal pertama 2010 lalu ? Ditanya demikian, Suprapto menyebut appraisal 2010 masih menggunakan aturan lama.

Adapun yang dipakai rujukan appraisal tahun 2015  lalu adalah UU baru. Yakni UU Nomor 2/2012. “Kalau yang dulu kan lama, sebelum ada UU 2/2012,” ujarnya.

Ditanya tentang banyaknya warga yang tak sepakat dengan besaran ganti rugi saat ini, Suprapto mengatakan, pihak pelaksana pembebasan tanah (P2T) dan PPK memang sudah memberikan tenggat waktu yang cukup. Seharusnya, 14 hari setelah diberitahukan besaran ganti ruginya, mereka sudah mengalihkan ganti rugi ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.

Namun, pelaksana masih memberikan toleransi, yakni sampai akhir bulan ini. “Kami kira itu adalah waktu yang cukup,” terangnya. Namun, jika masih ada yang tidak setuju setelah akhir Maret ini, prosesnya tetap akan berada di PN Nganjuk. Mengingat, berkas dan uang ganti rugi nantinya akan dititipkan ke pengadilan.

Bagaimana jika masyarakat tak kunjung mengurusnya ? Suprapto mengatakan, selama proses pembangunan fisik tol belum dilangsungkan, uang ganti rugi tersebut masih terus tersimpan di rekening PN Nganjuk dan warga masih bisa mengambil. Namun, jika proyek fisik mulai berjalan, Suprapto mengatakan tentu proses eksekusi lahan akan dilakukan. “Sudah diambil atau belum, jika proyek fisik sudah jalan maka akan dieksekusi,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Sabtu lalu (19/03) ada sejumlah warga terdampak tol yang melakukan aksi unjuk rasa. Dengan didukung mahasiswa dan sejumlah lembaga, mereka menuntut harga ganti rugi bisa naik. Misalnya sawah yang kini dihargai Rp 177 ribu per meter persegi, menjadi Rp 600 ribu per meter persegi.

Jika menilik data di PPK Pembebasan Lahan Tol Mantingan – Kertosono II Kementerian PU, masih ada sekitar 350 bidang lahan milik warga yang belum dibebaskan. Proses pengajuan pencairan ganti rugi untuk ratusan bidang itu ditunggu sampai 31 Maret nanti. Sebab, setelah itu ganti rugi akan dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.

Penyerahan ganti rugi ke PN Nganjuk itu seiring dengan fisik tol yang juga akan mulai dikerjakan tahun ini. Dimana, sejumlah rekanan pembangun tol mulai dari PT Wijaya Karya (Wika) dan PT Pembangunan Perumahan (PP) dan China Road and Bridge Corporation (CRBC) sudah mulai mempersiapkan diri di Nganjuk. (Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim