Pegiat Lingkungan Minta Pelaku Pelepas Ikan Predator ke Kali Brantas Diproses Hukum

Pegiat Lingkungan Minta Pelaku Pelepas Ikan Predator ke Kali Brantas Diproses Hukum

TerasJatim.com, Surabaya – Aktivis lingkungan meminta pihak UPT Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelepas ikan predator jenis Arapaima ke Kali Brantas.

“Kami meminta Kepala Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) yang nota bene UPT-nya Badan KIPM Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mempidanakan pelepas ikan Arapaima ke Brantas,” ungkap Rulli Mustika Adya Advokat Ecoton.

Lebih lanjut Rulli menyatakan, pelepasan ikan monster amazone ini merupakan tindakan melanggar hukum. “Dalam Permen Kelautan dan Perikanan 41/2014  ikan Arapaima giga masuk jenis ikan yang berbahaya yang dapat merugikan dan membahayakan kelestarian sumberdaya ikan,  lingkungan dan manusia,” ungkapnya.

Lebih lanjut alumnus Ubhara Surabaya ini menyebutkan, ikan Arapaima juga dikategorikan ikan imvasif yang dapat menimbulkan kerugian ekologi, sosial dan ekonomi. Merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan dan kehutanan No 94/2016, sanksi pelaku yang memasukkan ikan ini ke alam Indonesia sebesar Rp1,5 Miliar.

Ecoton bersama masyarakat di Kali Brantas sejak tahun 2000 telah melakukan upaya konservasi dan perlindungan ikan sungai Brantas. Dengan adanya kasus pelepasan Arapaima ini, aktivis lingkungan Ecoton merasa jerih payahnya tak dihargai.

“Kami telah berupaya untuk merehabilitasi kali Brantas agar kembali menjadi habitat bagi 25 spesies ikan asli Brantas seperti rengkik,  jendil,  papar,  palung dan keting.  Untuk niatan itu kami membangun kawasan suaka ikan, sebuah kawasan yang sehat dan mendukung berkembang biaknya ikan.  Pelepasan Arapaima jelas menghancurkan mimpi indah Ecoton,” terangnya.

Pihaknya meminta agar pelaku pelepas ikan monster ini dihukum seberat-beratnya agar dapat menimbulkan efek jera dan warning bagi masyarakat penghobi ikan hias, untuk tidak membuang ikan kategori invansif ke kali Brantas.

Sebelumnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) telah menemukan pemilik ikan predator Arapaima gigas di Sungai Brantas. Saat ini, pemilik tengah diperiksa Penyidik PNS Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jatim.

“(Pemilik) sudah ditemukan. Saat ini sedang diinvestigasi oleh penyidik PNS Balai Karantina,” kata Kepala BKSDA Jatim Nandang Prihadi.

Pemilik berinisial HG, pria asal Desa Canggu, Jetis, Mojokerto. HG bekerja di sektor swasta. “Ini teman-teman penyidik masih mengembangkan alasan atau motif pemilik melepas ikan itu,” ujarnya.

Dari rumah HG di Canggu, kata Nanang, ditemukan 4 ekor ikan Arapaima yang ada di kolam budidaya. Kemudian, 18 ekor ditemukan di rumah HG di Desa Trosobo, Sidoarjo. “1 dari 4 ekor ikan yang di kolam (di Canggu) kemudian dibawa ke Balai Karantina Ikan,” ungkapnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim