Pasutri di Trenggalek Kompak Korupsi Dana BOS dan BSM

Pasutri di Trenggalek Kompak Korupsi Dana BOS dan BSM

TerasJatim.com, Trenggalek – Unit Tipikor Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap kasus dugaan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)  dan BSM (Bantuan Siswa Miskin) tahun 2009 hingga 2015, dengan total kerugian negara mencapai Rp246.848.547,-

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo menuturkan, dari kasus tersebut pihaknya telah menetapkan 2 orang tersangka yakni Imam Syaean (54) dan Istrinya Siti Mujiati (42), keduanya warga Desa Bendorejo Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.

Imam yang juga Kepala Sekolah MI Yapendawa itu kini sudah ditahan, sementara Siti, tidak ditahan lantaran dalam kondisi hamil tua.

“Berdasarkan serangkaian penyelidikan, diketahui bahwa IS dengan dibantu istrinya SM (Siti Mujiati), yang berprofesi guru merangkap bendahara di sekolah tersebut, diduga kuat telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak riil dengan memalsukan bukti, nota, kuitansi pembelian toko, dan memalsukan tandatangan pihak ketiga,” ungkap Didit, Jumat (21/12).

Masih kata Didit, dana tersebut tidak diberikan kepada siswa yang berhak menerima, melainkan dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan cara memalsukan tandatangan wali murid dan siswa untuk mencairkannya di bank.

“Kami juga mengamankan barang bukti meliputi dokumen LPJ dana BOS/BSM MI Yapendawa, dokumen LPJ fiktif, dokumen, surat ketetapan, petunjuk teknis dan pedoman umum pengelolaan dana BOS/BSM, dan sejumlah alat meliputi laptop, printer, dan ATK yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan perbuatan tersebut,” tandasnya.

Didit mengaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 JO UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan/atau Pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, JO Pasal 65 KUHP, Jo Pasal 18 UU No 20 tahun 2001, tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Bud/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim