Pacaran Kebablasan Hingga Bunting, Pasangan Muda di Kediri Lakukan Aborsi

Pacaran Kebablasan Hingga Bunting, Pasangan Muda di Kediri Lakukan Aborsi

TerasJatim.com, Kediri – Malu melahirkan anak di luar nikah, sepasang muda mudi di Kediri Jatim, bernama Feri Dwi Prasetyo (21), dan Dewi Permata Sari (22), nekat menggugurkan kandungannya dan sekaligus membuang janin calon anaknya.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto menjelaskan, kasus aborsi ini terungkap bermula pada Selasa, 5 Maret 2024 kemarin. Saat itu saksi Mujianto, yang merupakan ayah tiri dari tersangka Feri, menemukan gundukan tanah di samping rumahnya. Kemudian, saat membongkarnya dia menemukan jasad bayi, hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolres merinci, kasus ini bermula pada pertengahan Februari 2024, tersangka DPS (Dewi) memberitahu kehamilannya kepada pacarnya yaitu tersangka FDP (Feri). Kedua pasangan yang belum menikah ini tidak berani memberitahu ke pihak keluarga masing-masing terkait kehamilan Dewi dan sepakat untuk melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan. Selanjutnya, pada 26 Februari 2024, Feri membeli obat aborsi lewat toko online seharga Rp1 juta.

“Lalu pada tanggal 3 Maret 2024, tersangka FDP (Feri) mengajak tersangka DPS (Dewi) untuk menyewa kos di sebelah SPBU Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Langkah ini dilakukan untuk menggunakan obat aborsi kepada tersangka DPS,” jelas AKBP Bimo, kepada wartawan, Kamis (07/03/2024).

Usai menenggak obat aborsi yang dibelinya itu, pada pukul 22.00 WIB, Dewi mengaku ingin buang air kecil di kamar mandi. Bersamaan dengan itu, bayi laki-laki di dalam kandungannya keluar dari rahimnya dan sudah dalam kondisi tak bernyawa. Jasad orok tak berdosa itu kemudian dibungkus menggunakan baju daster warna unggu dan disembunyikan di kamarnya.

“Kemudian pada Senin, 4 Maret 2024, pukul 17.00 WIB, tersangka FDP (Feri) datang ke tempat tersangka DPS (Dewi) untuk mengambil mayat bayi, yang selanjutnya dimasukan ke dalam tas warna kuning dan membawa ke rumahnya di Desa Pule, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, untuk dikuburkan di dekat rumah,” imbuh Kapolres.

Apesnya, gundukan tanah yang berisi mayat bayi tersebut kemudian ditemukan oleh Mujianto, ayah tiri Feri.

Saat ini, kedua muda mudi ini sudah ditahan di Mapolres Kediri. Keduanya disangkakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c UU No. 35 tahun 2014, tentang UU No. 23 tahun 2002, tentan Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, keduanya juga dijerat Pasal 77a ayat (1) UU No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. (Kta/Red/TJ))

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim