Ongkos Naik Haji Tahun Ini Tetap Rp35,2 Juta

Ongkos Naik Haji Tahun Ini Tetap Rp35,2 Juta

TerasJatim.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1441H/2020M atau ongkos naik haji sebesar Rp.35.235.602,00.

Hal tersebut disepakati dalam Raker antara Menteri Agama bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis (30/01/20). “Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441H/2020M sama dengan Bipih tahun sebelumnya,” tandas Menag Fachrul Razi.

Menurutnya, Bipih yang dibayarkan oleh jemaah mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah (SAR9,71), dan living cost sebesar SAR1500.

Meski tidak naik, ada sejumlah peningkatan pelayanan. Peningkatan tersebut antara lain bertambahnya jumlah makan di Makkah sebanyak 10 kali, yaitu dari 40 kali pada 1440H/2019M, menjadi sebanyak 50 kali pada 1441H/2020M.

Selanjutnya, layanan akomodasi di Makkah dan Armina dengan sistem zonasi berdasarkan embarkasi. Selain itu, menu konsumsi dengan cita rasa Nusantara sesuai zonasi penempatan dan asal jemaah.

“Dan biaya visa sebesar SAR300 untuk setiap jemaah sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441H/2020M dan tidak dibebankan kepada jemaah secara terpisah,” imbuhnya.

Fachrul Razi menambahkan, persetujuan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji. Menurutnya, pengesahan ini akan menjadi dasar bagi Presiden untuk menetapkan BPIH sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di situ diatur bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI.

Dalam raker tersebut, tampak hadir Wakil Menag Zainut Tauhid Sa’adi, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, dan pejabat di lingkungan Ditjen PHU. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim