Onani di Pinggir Jalan, Pria Ini Terancam Bui 10 Tahun

Onani di Pinggir Jalan, Pria Ini Terancam Bui 10 Tahun

TerasJatim.com, Sidoarjo – Kasus seorang pria yang sengaja melakukan onani di jalan raya Siwalanpanji Buduran Sidoarjo, yang sempat terekam video dan viral di media sosial, akhirnya diungkap jajaran Polresta Sidoarjo.

Pria tersebut bernama AYY (35), warga asal Candi Sidoarjo, yang saat itu melakukan masturbasi di atas motor Yamaha N Max, dengan helm merah tertutup.

Kontan saja, aksi tak senonoh tersebut mendapat kecaman dari warga yang merasa sangat risih.

“Warga banyak yang resah, dan melapor ke kami. Akhirnya, petugas menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, saat press rilis, Selasa (14/01/20).

Zain juga menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tindakan tidak senonoh ini tidak hanya terjadi pada saat itu saja. Namun, dari bulan Nopember 2019 hingga Januari 2020 juga pernah terjadi. Bahkan, diduga pelaku telah berulah tak senonoh sampai 5 kali.

“Tersangka ini melakukan hal tersebut, di saat jam pulang sekolah di wilayah tersebut,” paparnya.

Pelaku yang memiliki 2 dua anak tersebut, mengaku bekerja di sebuah koperasi simpan pinjam. Identitasnya diendus polisi dari nopol sepeda motor N Max W 3170 PU, serta ciri-ciri tersangka yang sebelumnya sudah dikantongi oleh petugas.

“Tersangka kami tangkap di sekitar wilayah Candi, yang saat itu sedang keluar rumah,” ungkap Zain kepada TerasJatim.com.

Lebih jauh, Zain menerangkan, motif tersangka melakukan hal tersebut adalah karena terobsesi dan berfantasi melakukan hubungan seks dengan wanita berseragam sekolah atau wanita kuliah. Selain itu, tersangka juga sering menonton video porno.

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian, jaket dan helm serta motor tersangka,” imbuhnya.

Saat ini, petugas juga melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 jo Pasal 10 UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi, atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Den/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim