Berdalih Pendirian Show Room Mobil, Pria asal Kedungadem Bojonegoro ini Tipu Koleganya Hingga Rp2 Miliar

Berdalih Pendirian Show Room Mobil, Pria asal Kedungadem Bojonegoro ini Tipu Koleganya Hingga Rp2 Miliar

TerasJatim.com, Bojonegoro – Pelaku penipuan dan penggelapan (tipugelap) dengan modus kerja sama pendirian show room mobil di Dusun Ngagglik, Desa Kedungadem, Bojonegoro Jatim, yang bernilai fantastis berhasil digelandang petugas Polres setempat.

Tak tanggung-tanggung, pelaku berinisial JM (38), yang juga beralamat di Kedungafem ini, mengeruk uang dari Zaenuri, korbannya, hingga Rp.2 miliar dengan dalih untuk pembiayaan bisnis jual beli mobil tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Rifaldhy Hangga Putra menyebutkan, awalnya tersangka JM bertemu korban Zaenuri saat jual beli rumah. Ketika itu tersangka membeli rumah korban.

“Setelah itu kemudian tersangka mengajak Zaenuri untuk berbisnis show room mobil. Keduanya deal, selanjutnya korban mentransfer uang Rp.2 miliar dalam tiga kali ke rekening milik tersangka,” ujar Rifaldhy, saat jumpa pers, Rabu (08/01/20) lalu di Mapolres.

Lebih lanjut, Rifaldhy mengatakan, setelah ditunggu-tungu, ternyata korban tidak mendapatkan keuntungan dari bisnis jual beli mobil sesuai yang dijanjikan tersangka.

“Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian itu di Polres Bojonegoro,” paparnya.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan unsur tipu gelap dan ditemukan barang bukti buku rekening dan buku catatan jual beli mobil sebanyak 20 unit.

“Mobil sejumlah itu ada yang dijual ada yang digelapkan beserta uang hasil penjualannya senilai Rp.1 miliar oleh tersangka,” urai Rifaldhy.

Kini, tersangka telah dijebloskan ke dalam sel Mapolres Bojonegoro, dan dijerat dengan berlapis yakni Pasal 378 KUHP jo 65 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo 65 KUHP tentang tipugelap dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Iq/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim