Ngemplang Pajak Rp2,4 M, Bos Roti dan Bahan Kue di Kota Madiun Ditahan

Ngemplang Pajak Rp2,4 M, Bos Roti dan Bahan Kue di Kota Madiun Ditahan

TerasJatim.com, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, menahan pengusaha roti, bahan kue, dan tembakau, bernama Ronny Setiawan (45), pada Kamis, (13/06/2024).

Pengusaha asal Kota Madiun itu ditahan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jatim II menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus pidana perpajakan.

“Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak),” kata Ketua Tim Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II, Nyoman Ardina, dalam rilisnya yang diterima TerasJatim.com, Jumat (14/06/2024).

Sementara, Kepala Kejari Kota Madiun, melalui Kasi Intelijen, Dicky Andi Firmansyah mengatakan, tersangka Ronny Setiawan merupakan seorang pengusaha dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Perpajakan, yakni perdagangan eceran berbagai macam barang.

“Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2016 sampai Desember 2017. Kemudian menyampaikan SPT Tahunan PPH Orang Pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk Tahun Pajak 2015 sampai 2017,” jelas Dicky.

Atas perbuatannya, Ronny dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, sambung Dicky, Ronny juga dikenakan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terhutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Atas tindakan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor Pajak sekitar Rp.726,5 juta untuk PPh Orang Pribadi dan sebesar Rp.1,7 Miliar untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan total kurang lebih sekitar Rp.2,4 Miliar,” sebut Dicky.

Dicky menambahkan, saat ini Ronny telah ditahan di Lapas Kelas I Madiun selama 20 hari ke depan, guna menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. (Kta/Red/TJ))

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim