Dalam Seminggu, Wilayah Hukum Polres Probolinggo Diguncang 2 Kasus Rajapati
TerasJatim.com, Probolinggo – Dalam kurun waktu hanya seminggu, aparat kepolisian di Probolinggo Jatim diguncang dengan 2 kasus pembunuhan.
Beruntung, tak butuh waktu lama polisi berhasil mengungkapnya.
Kasus pembunuhan pertama terjadi di Desa Bremi, Kecamatan Krucil, pada Rabu (05/06/2024). Sementara kasus kedua terjadi di Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, pada Rabu (12/06/2024).
Kasus pembunuhan pertama dialami NH, seorang nenek berusia 65 tahun, yang dibunuh oleh tetangganya, BD (50). Korban dihabisi oleh pelaku lantaran kesal dituduh mencuri pisang milik korban.
“Pelaku merasa sakit hati karena dituduh korban mencuri pisang, sehingga langsung pelaku mendatangi korban dan membacoknya hingga tewas,” kata Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan, Jumat (14/06/2024).
Sementara, kasus pembunuhan kedua dialami STP (60), warga Besuk, Kecamatan Bantaran. Pelakunya adalah tetangga korban sendiri, yakni BMBG (30).
Pelaku menghabisi korban lantaran amarahnya memuncak usai istrinya beberapa kali digoda oleh korban.
“Pelaku ini dihubungi oleh istrinya karena diduga korban sering menggodanya. Sehingga pelaku yang sedang bekerja di Surabaya langsung pulang dan mendatangi pelaku lalu membacoknya,” tutur Wakapolres.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa menambahkan, pasca kejadian pelaku langsung melarikan diri.
Sementara korban yang telah meninggal dunia dibawa ke RS Moh. Saleh untuk dimintakan visum.
“Pelaku kami amankan saat bersembunyi rumah orang tuanya di Kecamatan Kuripan,” sebut Iptu Putra.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Luk/Kta/Red/TJ)